Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Dirikan Posko Pengaduan Penipuan Arisan Online di Mapolres Tanjunngpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 10-08-2017 | 09:14 WIB
kapolres-dan-KBO.gif Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi KBO Reskrim, Iptu Edi. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang akan mendirikan posko ?korban penipuan berkedok arisan online dengan tersangka Ayu Novianti (23). Hal ini dilakukan karena diduga masih ada korban lainnya.

"Korban arisan ini ada 20 orang, namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain, sehingga kita akan dirikan posko korban arisan online di Polres Tanjungpinang," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (9/8/2017).

Kapolres juga mengimbau para korban untuk segera membuat laporan ke Polres Tanjungpinang dengan bukti yang kongkrit dan jelas. Serta bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus penipuan seperti ini.

"Saya imbau kepada masyarakat ?tidak mudah percaya arisan dengan modus seperti ini, jika ada yang mengetahuinya maka saya minta laporkan ke pada pihak kepolisian terdekat," pungkasnya.

Sebelumnya, Ayu Novianti (23) tersangka penipuan berkedok arisan online dengan modus tipe 'Get Duo' berhasil menipu 20 korban di Tanjungpinang.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, modus yang dilakukan tersangka yaitu? dengan cara tipe Get Duo. Di mana tersangka mencari korban yang selanjutnya melakukan pembayaran senilai Rp3,5 juta dengan biaya administrasi Rp200 ribu.

"Dalam modus ini seoalah-olah dalam permainan arisan ini korban ada pasangannya, dan pasanganya ini juga memberikan uang arisan dan administrasi yang sama, namun pasangan itu tidak ada atau rekayasa," kata Ardiyanto.

Saat diamankan di rumah mertuanya yang terdapat di Bengkalis, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BCA, satu buku tabungan BNI, satu buah ATM BCA dan sejumlah kwitansi pembayaran arisan antara korban dengan tersangka.

Editor: Gokli