Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penipuan Arisan Online di Tanjungpinang Akhirnya Dibekuk Polisi di Bengkalis
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 07-08-2017 | 16:14 WIB
Korban-arisan-online-lapor-polisi2.gif Honda-Batam
Saharuddin (baju putih) dan Muhammad Indra (baju hitam) saat mendampingi kliennya melaporkan ke Polres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ayu Novianti (23) tersangka dugaan penipuan yang berkedok arisan online, akhirnya berhasil dibekuk oleh Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang di Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu ( 6/8/2017).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengatakan bahwa saat ini tersangka penipuan yang marak baru-baru ini terjadi di Tanjungpinang berhasil diamankan oleh anggotanya di Bengkalis.

"Sudah kita amankan kemarin, untuk saat ini tersangka bersama anggota masih dalam perjalanan dari Bengkalis menuju Tanjungpinang," ujar Ardiyanto Tedjo, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Senin (7/8/2017).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang akan dibawa ke Tanjungpinang bersama tersangka.

Baca: Korban Arisan Online Lapor ke Polres Tanjungpinang

"Sore ini mudah-mudahan kalau tidak ada halangan sampai ke Tanjungpinang dan akan langsung dimintai keterangan guna peroses penyelidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, korban penipuan yang berkedok arisan online yang banyak beredar di media sosial, akhirnya melaporkan AN (23) ke Mapolres Tanjungpinang, Senin (10/7/2017) dengan laporan polisi nomor LP-B/114/VII/2017/Kepri/SPK-Res Tpi.

Pengacara Korban, Muhamad Indra Kelana SH, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyerahan bukti-bukti tambahan, untuk memperkuat laporan korban. Ada  sekitar 11 orang saksi yang memberikan dokumen-dokumen yang menjadi barang  bukti.

Inilah beberapa nama-nama yang menyerahkan dokumen yang menjadi korban berserta saksi arisan online ini, serta kerugian yang dialaminya:
 
1. Rika Katrina dengan kerugian Rp53 juta
2. Dewi Yuliani dengan kerugian Rp17 juta (pelapor_red)
3. Sherli dengan kerugian Rp27 juta
4. Baby dengan kerugian Rp14 juta
5. Dewi dengan kerugian Rp13 juta
6. Kusnadi dengan kerugian Rp33 juta
7. Ita dengan kerugian Rp13 juta
8. Dian dengan kerugian Rp22 juta
9. Joki dengan kerugian Rp14 juta
10. Dira dengan kerugian Rp14 juta
11. Deva dengan kerugian Rp17 juta
12. Rendi dengan kerugian Rp4 juta

Editor: Udin