Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan 4 Pelaku Pesta Narkoba

Kodim 0315/Bintan Masih Kejar Pemilik Senpi Walther 22 MM
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 04-08-2017 | 19:50 WIB
Danramil-interogasi-tersangka1.gif Honda-Batam
Komandan Korem 033 Wira Pratama Brigjen TNI Fachri saat melakukan interogasi terhadap salah satu pelaku (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kodim 0315/Bintan masih mengejar satu orang pelaku yang berhasil kabur saat penggerebekan sebuah rumah di Jalan Rawa Sari, Kota Tanjungpinang, yang dijadikan tempat pesta sabu, Jum'at (4/8/2017).

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Kodim Bintan berhasil mengamankan 4 orang pelaku, IC (30), MT (22),dan RJ (25), dengan barang bukti sabu sebanyak 860 gram dan pil ekstasi 9 butir. Sementara satu pelaku yang berhasil kabur, diduga merupakan pemilik senjata api walther 22 mm yang juga berhasil diamankan saat penggerebekan.

"Dari pengakuan NH yang merupakan salah satu dari empat orang yang diamankan ini, tidak mengakui kalau senjata api itu milik mereka," ujar Komandan Korem 033/Wira Pratama, Brigjen TNI Fachri, saat melakukan ekspos di Makodim 0315 Bintan, Jumat (4/8/2017).

Saat ini, katanya, anggota Intel Kodim 0315 Bintan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur. Dari pengakuan keempat pelaku, mereka merupakan warga setempat dan tidak berasal dari luar Tanjungpinang.

"Kata mereka satu orang pelaku yang lari merupakan pemilik senjata api tersebut. Mereka berempat merupakan penduduk setempat di sana," katanya.

Guna mengejar siapa pemilik senjata api api walther 22 mm tersebut, Fahri menambahkan, pihaknya akan berkerja sama dengan pihak Polres Tanjungpinang. Terkait barang-barang bukti narkoba, pihaknya masih dalami, dari mana mereka mendapatkannya.

"Ini bukan senjata api TNI jika dilihat, dan masih kita telusuri dapat dari mana senjata api ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Intel Kodim 0315/Bintan menggerebek empat orang pelaku yang diduga lagi asyik berpesta sabu di perumahan yang terdapat di Jalan Rawa Sari, Kota Tanjungpinang, Jum'at (4/8/2017) pukul 15:00 Wib.

Adapun dua pasang pelaku ini antara lain NH (37) yang merupakan otak pelaku serta tiga orang temannya, IC (30), MT (22),dan RJ (25), dengan barang bukti sabu sebanyak 860 gram dan pil ekstasi 9 butir.

Komandan Korem 033 Wira Pratama, Brigjen TNI Fachri, mengatakan bahwa keempat pelaku ini sebelumnya merupakan target dari Intel Kodim 0315 Bintan yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada empat orang yang diduga memperjualbelikan narkoba.

Editor: Udin