Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Korupsi Rp 208 M Dana Askes dan JHT PNS Pemko Batam Dinaikkan ke Penyidikan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 31-07-2017 | 19:38 WIB
ekspose-Kejati-Kepri.gif Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Asri Agung Putra, serta Asisten dan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menaikkan status penyelidikan (Lid) dugaan korupsi Rp208 miliar dana APBD Kota Batam untuk dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Asri Agung Putra, serta Asisten dan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, mengatakan, peningkatan status penyelidikan dugaan korupsi dana Askes dan JHT PNS serta THL Pemko Batam tahun 2007-2012 ini ke penyidikan, dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti dugaan korupsi dari penyelidikan yang dilakukan sejak April 2017 lalu.

"Dari hasil penyelidikan, telah ditemukan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengalokasian Rp208 miliar anggaran APBD 2007-2012 Kota Batam ke perusahaan Asuransi Bumi Aji Jaya (BAJ)," ungkap Yunan Harjaka, Senin (31/7/2017).

Dari data penyelidikan dan penyidikan, tambah Yunan Harjaka, alokasi dana Askes dan JHT PNS dan THL Pemko Batam 2007-2012, dialokasikan Pemko Batam melalui APBD 2007, melalui Perda Kota Batam nomor 09 tahun 2006 tentang APBD Pemko Batam 2007.

"Penempatan alokasi dana Kesehatan dan Jaminan Hari tua PNS dan THL Pemko Batam yang dilakukan Pemko Batam sejak 21 Juli 2007-2012 ini, tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang belaku," ujarnya.

Baca juga:

Dalam perjalanannya, Rp208 miliar dana Askes JHT PNS dan THL Kota Batam yang dialokasikan dari APBD itu, ternyata tidak dapat dicairkan oleh PNS dan THL, dengan alasan perusahaan Asuransi BAJ sudah pailit.

"Dengan proses penyidikan kasus ini, Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka, menjerat perusahaan asuransi PT BAJ dengan UU TPPU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," tegasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat penyidikan, Kejati Kepri juga akan segera memanggil sejumlah saksi, baik dari Pemko Batam dan perusahan asuransi PT BAJ untuk diperiksa dalam proses penyidikan.

Editor: Udin