Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Tak Lengkap, Sidang Putusan Kasus Narkoba Kombes Agus Ditunda Sepekan
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 22-05-2024 | 17:24 WIB
Sidang-vonis-ditunda1.jpg Honda-Batam
Sidang Putusan Kasus Narkoba Kombes Agus Ditunda Sepekan. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sesuai jadwal persidangan, sidang putusan perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram, yang menjerat Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno dibacakan hari ini, Rabu (22/5/2024).

Namun, dengan alasan hakim tidak lengkap, akhirnya sidang tersebut ditunda selama sepekan. Hal itu diungkapkan oleh Hakim Anggota Yuanne Marietta Rambe saat membuka sidang.

"Pak Agus sehat?, seharusnya hari ini agenda sidangnya adalah pembacaan putusan, karena ketua majelis sedang dinas di luar maka sidang hari ini ditunda," ucap Hakim tunggal Yuannne.

"Jadi Rabu 29 Mei 2024 mendatang, kita jadwalkan kembali dengan agenda pembacaan putusan," sambung hakim dan disetujui oleh JPU dan penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, yang terjerat kasus narkoba, akhirnya dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan rehabilitasi selama 2 bulan.

Tuntutan pidana itu dibacakan jaksa penuntut umum Arif Darmawan Wiratama dan Haryo Nugroho, dalam persidangan yang dihadiri terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/4/2024).

Menyatakan terdakwa Agus Fajar Sutrisno telah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri', sebagaimana dalam dakwaan Ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Haryo, menbacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Trikoro (Ketua PN Batam).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Rehabilitasi Medis selama 2 bulan yang telah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman di Lembaga Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di Bogor," imbuhnya.

Sebelum amar tuntutan dibacakan, jaksa juga menguraikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Di mana, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika. Terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat maupun di jajaran Polri.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di selama persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terdakwa merupakan pengguna terakhir (end user) dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa memiliki prestasi di bidang olahraga tenis meja pada kesatuan Polri, sehingga ada kesempatan baginya untuk memperbaiki dirinya di masa akan datang. Terdakwa memiliki tekad yang kuat untuk sembuh dari ketergantungan narkotika dan terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Editor: Yudha