Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Illegal Logging Kian Marak di Sungai Pulai, Bupati Bintan Diminta Bertindak Tegas
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 22-07-2017 | 14:14 WIB
illegal-logging-seipulai1.gif Honda-Batam
Illegal logging Sungai Pulai secara terang-terangan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Aktifitas pembalakan liar atau illegal logging kian marak di Sungai Pulai, Jalan Tirtamadu, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur (Bintim). Meski dilakukan secara terang-terangan, namun tidak ada upaya penertiban dari aparat dan pihak terkait.

Salah seorang warga setempat mengatakan, sungguh aneh daerah ini, padahal sudah jelas terpampang dua plang larangan membabat hutan lindung, di Jalan Tirtamadu. Namun aktifitas yang diharamkan itu, tetap terkesan dibiarkan begitu saja.

"Sama sekali tidak ada tindakan, illegal logging dan pembabatan hutan secara terang-terangan di hutan lindung itu. Kemana penegak hukumnya, kenapa hutan dibiarkan dihabisi gitu. Kita minta bupati bertindak tegas," tungkasnya saat ditemui di Jalan Nusantara KM 20 Kijang, Sabtu (22/7/2017).

Padahal di plang larangan tersebut jelas tertera, bahwa kepada semua pihak dihimbau untuk tidak mengerjakan atau menggunkan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, tidak merambah kawasan hutan lindung, tidak melakukan penebangan pohon dalam kawan hutan lindung, tidak membakar hutan, tidak menebang pohon atau memanen hasil hutan didalam kawan hutan tampa memiliki izin dari pejabat yang berwenang (UU NO. 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 Tentang kehutanan).

Karena melanggar Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, Undang Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, saknsi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Namun kenyataan di lapangan, juteru berbalik. Hutan sudah habis dibakar, bangunan bangunan mungil sudah bermunculan, pohon pohon besar habis ditebangi, aktifitas illegal logging dilakukan secara terang-terangan.

"Memang aneh di daerah ini, larangan yang dibuat dibiarkan dilanggar. Kita tinggal nunggu saja musim kemarau, saya pastikan semua akan teriak kekeringan, karena waduk Sungai Pulai ini tidak akan mampu menampung banyak air," cetusnya.

Sementara itu, Lurah Gunung Lengkuas, Ivan Golariyadi, kepada BATAMTODAY.COM mengaku miris, berkali-kali dia singgah dan meminta kepada penghuni yang berada di hutan tersebut agar tidak lagi menghancurkan hutan ini, karena ada tindak pidananya.

"Saya sudah menegur mereka, setiap saya melintas Jalan Tirtamadu pasti saya singgah dan melarang mereka untuk tidak lagi membabat hutan disini (Sungai Pulai)," kata Ivan, Sabtu (22/7/2017).

Kalau untuk suruh menertipkan, kata Ivan pihaknya tidak memiliki kewenangan ataupun kekuatan, karena semua di pemerintahan sudah ada porsi dan tugasnya masing masing.

"Kalau saya mau aja, cuman saya tidak ada wewenang, namun saya berkali-kali sudah mengingatkan mereka, agar tidak lagi menghancurkan hutan ini," timpal Ivan.

Editor: Yudha