Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembelian Seragam Sekolah di Karimun Dilimpahkan ke Orangtua Siswa
Oleh : CR-16
Jum\'at | 14-07-2017 | 13:02 WIB
kadisdik-karimun1.gif Honda-Batam
Kadisdik Karimun Bakri Hasyim. (Foto: Wendy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun memberikan wewenang sepenuhnya kepada orang tua murid untuk membeli seragam sekolah.

Sekolah maupun komite sekolah itu tidak lagi mengkoordinir pembelian dan pengadaan pakaian dinas siswa. Hal itu dilakukan untuk menghindari praktek pungutan liar (pungli).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Bakri Hasyim, mengatakan, pihaknya tetap mengacu kepada Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang hak dan wewenang komite sekolah.

"Kita berdasarkan acuan Permendikbud bahwa pihak sekolah tidak boleh mengadakan pengadaan seragan siswa, karena untuk posisi aman kita limpahkan kepada orang tua siswa," ujar Bakri, Jumat (14/7/2017).

Menjadi permasalahan akibat pengadaan baju seragam setiap lembaga pendidikan tingkat dasar, pertama dan menengah tidak lagi menjadi tanggungjawab dari pihak sekolah semua sudah dilimpahkan ke orang tua siswa, karena telah dilarang karena merupakan kategori sebagai pungutan liar.

"Dan untuk seragam sudah ditentukan memiliki 4 pasang pakaian nasional yakni putih biru, batik, baju kurung, dan baju pramuka. Khusus baju kurung dari pihak sekolah yang menentukkan warna," katanya.

Bakri menambahkan pada intinya agar anak dapat belajar dengan efektif, bukan bergantung pada jenis pakaian seragam atau tidak seragamnya.

"Tujuan utamanya adalah bagaimana anak bisa belajar efektif dan kondusif sesuai kurikulum yang berlaku," tutup Bakri.

Editor: Yudha