Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK, Polri Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi BPN Batam yang Tak Kunjung P21
Oleh : Hadli
Rabu | 21-06-2017 | 16:38 WIB
Supervisi-KPK,-Polda-dan-Kejati1.gif Honda-Batam
Sejumlah anggota KPK dan staf Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BN) saat pulang usai melakukan supervisi dan gelar perkara di Kejati Kepri (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Mabes Polri serta penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Kepri mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang, Senin (19/06/2017) pagi.

Kedatangan dua institusi ini untuk mempertanyakan kembali kasus dugaan korupsi di BPN Batam, dengan tersangka Bambang, yang tidak kunjung di-P21-kan oleh Kejati Kepri. Kejati bersikeras kasus tersebut administrasi.

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian membenarkan supervisi dilakukan KPK bersama Polri di Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang. Menurutnya, Kejati masih bersikeras berpegang pada pendapatnya.

"Hasil supervisi di Kejaksaan, kedua belah pihak masih ada perbedaan. Kita serahkan hasilnya sama KPK," kata jenderal bintang dua ini usai silaturahmi dan buka puasa bersama ratusan awak media se-Provinsi Kepri, di Gedung Pusat Informasi Haji (PIH), Selasa (20/06/3017).

Kapolda menuturkan, perbedaan pendapat antara dua institusi tersebut terkait azas penafsiran hukum. Institusi anti-rasuah menyatakan kasus BPN terindikasi korupsi, sementara Kejati Kepri menyatakan bahwa kasus BPN bersifat khusus (lex specialis).

"Saya kira, kita serahkan pada yang berkuasa (KPK)," ujarnya.

Pada intinya, kata Kapolda, peristiwa ini (kasus BPN) diyakini oleh kedua institusi itu menyatakan bahwa ada pelanggaran. Polisi melihat pelanggarannya korupsi, sedangkan Kejati Kepri melihat kasus itu pelanggaran undang-undang pajak.

"Ini soal sudut pandang saja yang berbeda, mudah-mudahan kasus ini bisa segera selesai," ujar Jenderal bintang dua itu.

Kapolda mengatakan, soal kasus tersebut hanya bisa menunggu rekomendasi dari supervisinya sendiri yaitu  KPK. "Kalau KPK mengatakan ini A, ya kita ikuti A. Kalau B kita ikuti B," ujarnya.

Disinggung ada dugaan oknum Kejati Kepri sudah "masuk angin" dan terikat janji karena mempertahankan pendapatnya, Kapolda enggan menjawab dan tersenyum. "Saya tidak bicara itu ya," sahut Kapolda sambil berlalu.

Sebelumnya, berkas perkara kasus korupsi di BPN (Badan Pertanahan Negara) Batam dengan tersangka Bambang Supriyadi, yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar yang diteliti Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri belum bisa dinyatakan lengkap.

"Berkasnya hari Kamis ini dikembalikan lagi dengan petunjuk untuk dilengkapi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, Kamis (18/05/2017).

Berkas saksi ahli perpajakan hasil pemeriksaan berdasarkan permintaan Kejati Kepri dan agenda pemeriksaan, ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus korupsi di BPN Kota Batam tersebut mencuat setelah pihak kepolisian menerima adanya informasi dugaan Kasi BPN Kota Batam, Bambang Supriyadi, "menilap" uang Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hasil setoran dari PT Karimun Pinang Jaya sebesar Rp1,5 miliar.

Penyetoran uang tersebut terjadi pada tahun lalu. Setelah menemukan cukup bukti dan keterangan dari para saksi, maka pada Oktober 2016, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan Bambang sebagai tersangka korupsi BPHTB.

Beberapa waktu lalu, Budi mengatakan, kasus ini bisa dibilang modus kasus korupsi yang cukup langka. Di mana biasanya korupsi dilakukan dengan melakukan "mark up" barang, atau anggaran. "Kalau ini, uang harusnya jadi milik negara. Tapi dikorupsi, sehingga negara menjadi rugi," ungkapnya.

Walaupun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi BPHBTB tersebut, namun hal ini tak membuat pihak kepolisian menghentikan pemeriksaan dan penyelidikan sampai kasus ini bergulir ke KPK.

Supervisi yang dilakukan di KPK dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi Kepri dan Tipikor Ditreskrimaus Polda Kepri. Disepakati saat itu kasus BPN Batam adalah korupsi.

Namun, dari informasi yang diperoleh wartawan dari iternal Kejaksaan, BAP perkara dugaan korupsi dana Pajak BPHTB itu, hingga saat ini belum dapat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, karena sejumlah petunjuk formil dan materil Kejaksaan belum dapat dipenuhi penyidik Polda Kepri.

"Dari awal, niat jahat (mens rea) dari si pelaku pada kasus ini, tidak terlihat. Jika sebelumnya penyidik Polda menyatakan ada suap dan ada pertemuan. Tapi dalam berkas perkara justru hal itu hilang dan tidak pernah dibunyikan," sebut sumber di Kejati Kepri itu, Senin (19/6/2017).

Demikian juga barang bukti Rp1,5 miliar yang disebut diterima tersangka Bambang Supriyadi, hingga saat ini penyidik Kepolisian tidak dapat membuktikan di dalam BAP tersangka.

Atas dasar itu, Kejaksaan Tinggi Kepri, tetap mengembalikan berkas perkara tersangka Bambang Supriyadi ke penyidik Polda Kepri, karena dianggap alat bukti yang menyatakan tindakan yang dilakukan tersangka belum sepenuhnya mencukupi.

Editor: Udin