Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Jam Disupervisi KPK, Kejati Kepri Tetap Ngotot Kasus BPN Terkait Pajak
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 19-06-2017 | 19:26 WIB
Supervisi-KPK,-Polda-dan-Kejati.gif Honda-Batam

PKP Developer

Sejumlah anggota KPK dan staf Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BN) saat pulang usai melakukan supervisi dan gelar perkara di Kejati Kepri (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lebih dari enam jam dilakukan gelar perkara dugaan korupsi Rp1,5 M Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan tersangka Bambang Supriyadi di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Batam, namun Kejaksaan Tinggi Kepri tetap ngotot, kasus BPN Batam tersebut bukan korupsi tetapi masuk dalam kasus perpajakan.

Supervisi dan gelar perkara digelar di Kejati Kepri dengan penyidikan KPK, Kepolisian Daerah Polda Kepri, Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Kepri serta staf Kementerian Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BN) berlangsung sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 15.45 Wib, Senin (19/6/2017).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka SH, membenarkan digelarnya supervisi dan gelar perkara antara KPK, Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi tersebut. Namun mengenai teknis, Yunan mengaku belum mengetahui, karena tim yang memimpin dari Kejaksaan diserahkan ke Wakajati Kepri, Asri Agung Putra SH.

"Gelar atau ekspos perkara dilakukan secara bersama dipimipin Wakajati Kepri," sebut Yunan saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM di Kejati Kepri.

Sementara itu, sejumlah anggota KPK dan staf Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BN) yang dikonfirmasi wartawan dengan pelaksanaan ekspos, enggan memberikan jawaban dan meminta agar langsung menanyakanya pada Kejaksaan Tinggi Kepri.

Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, Feritas SH yang dikonfirmasi dengan hasil ekspos dan gelar perkara dugaan korupsi yang disidik Ditreskrimus Polda Kepri itu, menyatakan tetap pada argumentasi Kejaksaan, yang menyatakan kasus tersebut masuk dalam kasus pajak.

"Hingga saat ini masih dilakukan pendalam," ujarnya Feritas.

Sementara informasi yang diperoleh wartawan dari iternal Kejaksaan, BAP perkara dugaan korupsi dana Pajak BPHTB itu, hingga saat ini belum dapat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, karena sejumlah petunjuk formil dan materil Kejaksaan belum dapat dipenuhi penyidik Polda Kepri.

"Dari awal, niat jahat (mens rea) dari si pelaku pada kasus ini, tidak terlihat. Jika sebelumnya penyidik Polda menyatakan ada suap dan ada pertemuan. Tapi dalam berkas perkara justru hal itu hilang dan tidak pernah dibunyikan," sebut sumber di Kejati Kepri itu.

Demikian juga barang bukti Rp1,5 miliar yang disebut diterima tersangka Bambang Supriyadi, hingga saat ini penyidik Kepolisian tidak dapat membuktikan di dalam BAP tersangka.

Atas dasar itu, Kejaksaan Tinggi Kepri, tetap mengembalikan berkas perkara tersangka Bambang Supriyadi ke penyidik Polda Kepri, karena dianggap alat bukti yang menyatakan tindakan yang dilakukan tersangka belum sepenuhnya mencukupi.

Editor: Udin