Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waspada, Jalan Raya Tanjungpinang Sudah Renggut 11 Nyawa
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 30-05-2017 | 13:14 WIB
Kasat-Lantas-krisna1.gif Honda-Batam
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhan Yowa. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Periode Januari - Mei 2017, sebanyak 32 kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kasat Lantas Polr?es Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhan Yowa menjelaskan, jumlah kasus lakalantas selama Januari - Mei 2017 sebanyak 37 kasus, namun yang naik ke meja hijau ada sebanyak 32 kasus.

"?Dari jumlah kasus itu, 5 diantaranya tidak dilimpahkan karena laka tunggal," ujar Krisna saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (30/5/2017).

Krisna menjelaskan, sampai saat ini yang masih dalam penyelidikan sebanyak 5 kasus tabrak lari. "Kita masih menyelidiki 5 kasus laka tabrak lari," katanya.

Sementara itu, laka lantas ini 39 orang mengalami luka ringan, 3 orang luka berat dan 11 orang meninggal dunia. "Jumlah seluruh korban laka lantas di wilayah hukum Polres Tanjungpinang sebanyak 25 orang," katanya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan raya Kota Tanjungpinang karena kelalaian pengendara dan kebut-kebutan. Selain itu, masyarakat juga masih kurang sadar akan pentingnya kelengkapan berkendara seperti helm, kaca spion dan lain sebagainya.

"Kecelakaan terjadi karena masyarakat tidak mentaati peraturan lalu lintas. Masih banyak yang melanggar rambu-rambu dan yang paling fatal itu karena melawan arah," ucapnya.

Menurutnya kerugian Materil akibat kecelakaan lalulintas ini selama Januari hingga Mei 2017 ini sebesar Rp 31.100.000?. "Bagi masyarakat Tanjungpinang, kami menghimbau dalam menggunakan kendaraan roda dua untuk selalu menggunakan helm. Patuhi Rambu-Rambu lalu lintas dan tidak kebut-kebutan di jalan raya," pungkasnya.

Editor: Yudha