Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bertentangan dengan Undang-Undang

SPR Ajukan Judicial Review Soal Dana Sea Games
Oleh : Shodiqin
Minggu | 18-09-2011 | 13:45 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pada Senin (19/9/2011), pukul 13.00 WIB, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) akan mendaftarkan uji materiil (judicial review) terhadap Inpres dan Keppres terkait percepatan pengucuran dana Sea Games ke Mahkamah Agung. SPR menganggap, Inpres dan Keppres tersebut bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Sebagaimana diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diinformasikan telah menandatangani adendum terhadap Keppres tentang kepanitiaan Sea Games (Inasoc) yang memungkinkan Inasoc langsung menggunakan dana non APBN, semisal dari sponsor, tiket dan souvenir tanpa dana itu dimasukkan ke dalam kas negara terlebih dahulu dan Perpres khusus yang memungkinkan pengadaan jasa dan barang untuk keperluan Sea Games dilakukan lewat penunjukan langsung, bukan lelang seperti yang umumnya berlaku.

Sikap Presiden ini sungguh sangat mengkhawatirkan mengingat saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi yang juga terkait Sea Games yakni kasus Wisma Atlit. Perlu diingat bahwa kasus Wisma Atlit terjadi ketika mekanisme tender masih diterapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk Sea Games.

Jika dengan prosedur tender yang ketat saja masih bisa terjadi kasus korupsi seperti kasus Wisma Atlit, dapat dibatalkan jika prosedur tender yang ketat tersebut diabaikan, hampir dapat dipastikan bahwa ajang Sea Games bukan lagi menjadi pesta olah raga, melainkan pesta pora para koruptor.

Presiden SBY nampaknya lupa dengan pomeo “kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat, tetapi karena adanya kesempatan”.

Penerbitan Keppres dan Inpres tersebut jelas membuka peluang besar terjadinya tindak pidana korupsi baru terkait Sea Games mengingat banyak sekali aktivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam even itu, apalagi dana yang dipersiapkan sangatlah besar yakni lebih dari Rp 1 trilyun.

Perlu digarisbawahi bahwa sebagian besar tindak pidana korupsi di eksekutif terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kasus Nazarudin memberi sinyal kepada kita bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memang menjadi incaran para koruptor.

Harusnya dengan tertangkapnya Nazarudin, kita semakin memperketat proses tender pengadaan barang dan jasa, dan bukannya justru mengabaikannya.

Retorika Ketua KONI Rita Subowo yang mengatakan bahwa dengan adanya Perpres dan Inpres bukan berarti pengadaan barang dan jasa Sea Games akan dilakukan seenaknya, menurut SPR, hal itu tidak memiliki alasan yang kuat.

Tender adalah mekanisme untuk meminimalisir tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan tender yang fair, proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak.

Dengan tender pula, pengadaan barang dan jasa dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.

"Kami meminta Presiden tidak menjadikan kelambatan persiapan Sea Games sebagai alasan untuk menabrak aturan tentang pengadaan barang dan jasa yang selama ini berlaku. Menurut kami pengabaian ketentuan tender hanya bisa dilakukan dalam konteks terjadinya bencana alam yang membutuhkan respon yang cepat," kata Juru Bicara SPR Habiburokhman, dalam siaran pers yang diterima batamtoday, Minggu (18/9/2011).

Presiden hendaknya tidak mempertaruhkan uang negara dalam jumlah besar yang rentan dikorupsi jika proses tender dibaikan dalam persiapan Sea Games. SPR mendukung agar Sea Games bisa dilaksanakan tepat waktu, akan tetapi peluang korupsi sekecil apapun harus dihilangkan.

SPR akan mengajak rekan-rekan aktivis anti korupsi untuk berpartisipasi aktif dalam pengajuan uji materiil ini.

"Kami meminta selama proses uji materii ini sedang berjalan di MA, seluruh aktivitas pengadaan barang dan jasa tetap dilakukan dengan mekanisme tender sebagaimana diatur dalam keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan tujuh perubahannya," tambah Habiburokhman.