Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlunta-Lunta

Buruh Outsourcing Mengadu ke Disnaker
Oleh : Gokli/Dodo
Rabu | 09-05-2012 | 10:35 WIB

BATAM, batamtoday - Sejumlah 328 orang buruh outsourcing PT Raja Labora Panbil (RLP) yang disubkonkan ke PT Varta akhirnya membuat surat pengaduan resmi ke pihak Disnaker Batam lantaran sudah hampir satu bulan nasib mereka terlunta-lunta tak jelas sebagai karyawan. Mereka akan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Batam menuntut kepastian, Rabu (9/5/2012) pagi tadi.

Sejak Senin (16/4/2012), ratusan buruh outsourcing PT RLP ini sudah tidak dianggap lagi sebagai buruh oleh pihak PT Varta setelah sebelumnya, Sabtu (14/4/2012) mereka diputus kontrak secara sepihak oleh pemilik PT RLP, Raja Mustaqim melalui omongan dan tanpa surat resmi.

Linda, koordinator buruh outsourcing mengatakan mereka sudah membuat pengaduan resmi ke pihak Disnaker Batam setelah menunggu cukup lama tak ada kepastian baik dari PT RLP maupun PT Varta. Pengaduan yang sudah mereka layangkan ke Disnaker Batam akan dipertanyakan hari ini juga.

"Kami tak tahan lagi seperti ini, nasib kami terlunta-lunta sekarang. Surat pengaduan yang sudah kami layangkan ke Disnaker Batam, akan kami pertanyakan hari ini," kata Linda, saat ditemui di Batamindo.

Beberapa poin penting dalam surat pengaduan tersebut yakni mempertanyakan masalah pemutusan kontrak secara sepihak yang tidak dibarengi dengan surat resmi. Dalam hal ini, mereka menilai sudah terjadi pelanggaran yang mengakibatkan hak-hak buruh tertindas karena apabila terjadi pemutusan kontrak kerja maka sudah seharusnya diberikan surat selesai kontrak kepada buruh yang bersangkutan.

"Sampai saat ini, tak satu pun dari kami yang diberikan surat selesai kontrak. Mana bisa hanya dengan omongan saja," ujarnya.

Ironisnya, ratusan buruh outsourcing ini tak pernah menerima surat kontrak kerja baik dari PT RLP sebagai penyalur maupun dari PT Varta sebagai penyedia kerja. Sehingga, tak satu pun perjanjian kontrak kerja yang mereka ketahui, sejak diterima menjadi buruh oleh PT RLP.

"Kami tak pernah dapat surat kontrak kerja, hanya saja waktu kami melamar ke PT RLP surat kontrak kerja itu tidak mereka berikan. Kami merasa tidak pernah melanggar suatu perjanjian yang sudah disepakati bersama," paparnya.

Terkait alasan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Raja Mustaqim terhadap ratusan karyawan yang dianggap sudah melanggar pasal 1 ayat 3 sama sekali mereka tidak pahami. Mengenai isi dan bunyi pasal tersebut juga mereka tidak pernah dengar baik dari PT RLP maupun dari PT Varta.

"Bagaimana mungkin kami melanggar perjanjian yang tak pernah kami ketahui dan kami dengar. Tak hanya itu, Pasal 1 ayat 3 yang mereka maksud tak pernah kami dengar dari PT RLP maupun dari PT Varta. Kami korban penindasan pengusaha yang licik," kesalnya.

Selain itu, masih ada beberapa poit yang perlu mereka minta kejelasan dari pihak pengusaha melalui bantuan Disnaker Batam, seperti upah bonus, cuti haid dan lain sebagainya.

"Kami tak tahan selalu ditindas, kami akan terus perjuangkan apa yang menjadi hak-hak kami," tutup Linda sambil mengatakan segera menuju kantor Disnaker Batam.