Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Kaki Tangan Bandar Sabu Malaysia, Bayu dan Zaenuddin Divonis Seumur Hidup
Oleh : Gokli
Senin | 24-09-2018 | 18:16 WIB
penjara-seumur-hidup.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa yang divonis penjara seumur hidup, usai menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bayu Wibowo alias Agus Salim alias Muchammad Sa'i dan Zaenuddin alias Udin, dua terdakwa yang merupakan kaki tangan banda sabu di Malaysia divonis penjara seumur hidup, Senin (24/9/2018) siang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hukuman tersebut dijatuhi majelis hakim, Renni Pitua Ambarita, didampingi Taufik Nainggolan dan Egi Novita, serta dihadiri kedua terdakwa bersama penasehat hukumnya, H Agus Pasaribu maupun jaksa penuntut umum, Mega Tri Astuti.

Menurut majelis, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Hanya saja, majelis tidak sependapat dengan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebab kedua terdakwa hanyalah alat yang digunakan bandar di Malaysia dengan upah Rp14 juta lebih yang dikirim ke rekening milik terdakwa Zaenuddin.

"Menyatakan terdakwa Bayu Wibowo dan Zaenuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman penjara seumur hidup," ujar Renni membacakan amar putusan.

Masih kata Renni, selain sebagai alat, kedua terdakwa juga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Meski memang perbuatan kedua terdakwa merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Terhadap putusan itu, majelis memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap.

Usai persidangan, penasehat hukum kedua terdakwa, H Agus Pasaribu menyatakan, belum bisa menentukan sikap karena harus berkonsultasi terlabebih dahulu dengan keluarga terdakwa.

Mengenai putusan majelis, kata dia, seharunya kedua kliennya itu tak dihukum seberat itu. Sebab, keduanya bukan pemilik, hanya perantara yang mendapatkan upah.

"Banyak perantara tak dihukum seberat itu. Putusan ini seakan-akan kedua terdakwa sebagai pemilik sabu 63 Kilogram tersebut. Padahal faktanya mereka hanya menerima kiriman dari Mr Busnah di Malaysia," ungkapnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan kaki tangan bandar besar sabu di Malaysia, diyakini bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Di mana, kedua terdakwa ini tertangkap setelah menerima dua paket sabu dari seorang bandar, Ms Busnah di Malaysia dengan berat 63,043 Kg.

"Menuntut agar terdakwa Bayu Wibowo dan Zaenudin dijatuhui hukuman mati," ujar Mega Tri Astuti, jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara tersebut di PN Batam.

Editor: Surya