Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Bukti Sabu 63 Kg

Dua Terdakwa Kaki Tangan Bandar Sabu Malaysia Dituntut Hukuman Mati di Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 18-09-2018 | 18:53 WIB
dua-mati.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bayu Wibowo alias Agus Salim alias Muchammad Sa'i dan Zaenudin alias Udin, terdakwa kaki tangan bandar sabu di Malaysia. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa yang merupakan pengedar sabu jaringan internasional, yakni Bayu Wibowo alias Agus Salim alias Muchammad Sa'i dan Zaenudin alias Udin dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/9/2018) sore.

Kedua terdakwa yang merupakan kaki tangan bandar besar sabu di Malaysia, diyakini bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Di mana, kedua terdakwa ini tertangkap setelah menerima dua paket sabu dari seorang bandar, Ms Busnah di Malaysia dengan berat 63,043 Kg.

"Menuntut agar terdakwa Bayu Wibowo dan Zaenudin dijatuhui hukuman mati," ujar Mega Tri Astuti, jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara tersebut di PN Batam.

Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Mereka, memohon waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi tersebut.

Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan dan permohonan terdakwa untuk mengajukan pledoi, majelis hakim Taufik Nainggolan, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita menunda sidang selama sepekan.

Awal kasus itu terungkap seperti diterangkan saksi di persidangan, petugas Bea Cuka Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Januari 2018, saksi yang saat itu melakukan pengawasan barang kargo mencurigai 2 koli paket, yang akan dikirim ke Jakarta.

"Setelah diperiksa melalui mesin x-ray dan melakukan pengujian, ternyata positif narkotika jenis sabu," kata saksi, saat itu.

Temuan paket sabu tersebut, sambung saksi, kemudian atas perintah pimpinannya dilaporkan ke Ditres Narkoba Polda Kepri.

Sementara saksi dari Ditres Narkoba Polda Kepri menerangkan, pihaknya kemudian mengikuti pengiriman barang haram itu sampai ke Jakarta. Hasilnya, dua orang terdakwa ditangkap saat akan mengambil kiriman paket di gudang PT Deras Cargo Ekpres, Jalan Pancoran Timur 2 nomor 3, Jakarta Selatan.

"Keduanya langsung kita amankan saat menerima kiriman paket itu dengan menumpaki taksi online," kata saksi dari kepolisian.

Masih kata saksi, kedua terdakwa mengaku menerima barang itu dari seorang di Malaysia disebut Mrs Busnah. Keduanya mengenal Mrs Busnah dari seorang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan bernama Halid (DPO).

"Terdakwa menerima upah dari Mrs Busnah sebanyak Rp14,6 juta lebih, yang ditransfer melalui rekening BCA atas nama Zainudin," kata saksi.

Terhadap keterangan saksi, kedua terdakwa (dalam berkas terpisah) membenarkannya.

Editor: Surya