Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Bacaleg di Lingga Undur Diri Setelah Penetapan DCT
Oleh : Bayu Yiyandi
Kamis | 20-09-2018 | 16:04 WIB
kpu-lingga-dct1.jpg Honda-Batam
Penyerahan berkas DCT bacaleg ke masing-masing Parpol oleh KPU Lingga. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah menetapkan jumlah Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg DPRD Lingga 2019 mendatang sebanyak 207 orang. Penetapan ini dilakukan KPU dikantornya melalui rapat pleno tertutup yang kemudian hasilnya dituangkan dalam SK penetapan DCT, Kamis (20/9/2018).

Namun dalam penetapan itu terdapat sedikit perubahan. Perubahan karena adanya pengurangan satu orang bacaleg yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), kemudian diganti dengan bacaleg lain.

"Ada perubahan, karena yang dari Partai Nasdem itu dia mengundurkan diri sebagai Bacaleg dari Dapil 3. Namanya H. Said Abdul Hamid," kata Ketua KPU Lingga melalui Ketua Divisi dan Datanya, Hasbullah kepada BATAMTODAY

Pengunduran diri dari satu bacaleg tersebut kemungkinan disebabkan alasan pribadi dan diganti dengan bacaleg yang kebetulan telah memenangkan gugatan atas tidak masuk namanya dalam daftar DCS beberapa waktu lalu oleh KPU Lingga. Bacaleg ini bernama Muhammad Afrizal.

Muhammad Afrizal merupakan mantan napi tipikor yang sebelumnya menggugat KPU Lingga. Ia memenangkan gugatan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/ZO 18 tanggal 13 September 2018 mengenai uji materi terhadap PKPU Nomor 14 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, serta Surat Edaran KPU RI Nomor : 1095/PL01.4-SD/OB/KPU/IX/2018 tanggal 19 September 2018.

"Untuk Afrizal itu, kami sudah memasukkan namanya kedalam DCT sesuai surat edaran dari KPU RI," ujar Hasbullah.

Diketahui, jumlah peserta Pileg 2019 di Kabupaten Lingga menurun dari Pileg 2015 lalu. Saat itu, Lingga yang terbagi atas 2 dapil diikuti sebanyak 227 Caleg dari 15 Parpol. Sedangkan untuk Pileg ini diikuti 207 Caleg dari 13 parpol yang berpartisipasi di Kabupaten Lingga.

Setelah penetapan ini, tahapan Pemilu selanjutnya yang akan dilaksanakan KPU Lingga yakni tahapan kampanye yang dimulai pada 23 September 2018 dan berakhir pada tiga hari sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019.

Diantara masa kampanye tersebut terdapat kewajiban parpol untuk melaporkan dana kampanyenya ke KPU Kabupaten Lingga untuk kemudian diaudit oleh akuntan publik.

Editor: Yudha