Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Pidana Perbankan dan Penggelapan

Keterangan Saksi Banyak 'Variasi' dan Tak Didukung Barang Bukti
Oleh : Gokli
Kamis | 20-09-2018 | 09:16 WIB
saksi-ii.jpg Honda-Batam
Dua saksi yang dihadirkan jaksa untuk terdakwa Erlina diperiksa secar bergantian. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY,COM, Batam - Sidang tindak pidana perbankan dan penggelapan yang didakwakan terdahap Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/9/2018). Kali ini, penuntut umum menghadirkan dua saksi, yakni Fitria (teller) dan Sutra (accounting) di BPR Agra Dhana.

Saksi pertama yang diperiksa, Fitria menerangkan, mulai bekerja di BPR Agra Dhana sebagai taller sejak 2014-2017, sedangkan saat ini dia dipindah tugas di bagian administrasi.

Dalam perkara ini, keterangan saksi yang digali saat dia menjadi taller. Dia mengatakan pernah mengeluarkan uang sebanyak Rp20 juta dan Rp145 juta atas perintah terdakwa Erlina melalui Manajer Operasional, Sari.

Hanya saja, keterangan saksi ini tak didukung dengan barang bukti. Di mana, dia mengatakan setiap pengeluaran uang ada bukti penarikan yang diteken terdakwa. Sayangnya, bukti itu tak bisa ditunjukkan jaksa penuntut umum di persidangan.

"Kalau ada perintah untuk mengeluarkan uang, saya keluarkan. Untuk apa uang itu saya tak tahu," katanya.

Masih kata saksi, uang yang dikeluarkan itu akhirnya kembali dengan cara setor tunai. Lagi-lagi, pencatata uang masuk itu tak jelas, di mana saksi mengaku diperintah oleh Sari untuk memasukkan ke RAB kas dengan keterangan KSL.

"Saat ada setoran uang masuk, saya tanya Bu Sari, diperintah masukkan ke RAB kas dengan catatat KSL. Itu saja yang saya jalankan," kata dia, lagi.

Terhadap keterangan saksi, penasehat hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon kembali mempertanyakan mengenai barang bukti perintah pengeluaran uang oleh terdakwa. Namun, saksi kembali menjawab, "Saat itu ada, tetapi saya tidak pegang."

Kemudian Manuel mempertanyakan keterangan saksi dalam BAP yang bisa memberikan penjelasan secara rinci dan detail kepada penyidik, sementara dalam persidangan hanya mengentahui mengenai uang Rp20 juta dan Rp145 juta.

"Pas saat dipanggil Polisi, saya ditanyai dengan mencocokan sejumlah data-data. Yah saya jelaskan saja, tetapi yang saya lakukan dan tahu hanya uang Rp20 juta dan Rp145 juta," ungkapnya.

Majelis hakim tak tinggal dia mendengar keterangan saksi ini. Ketua majelis Mangapul Manalu kembali mempertanyakan mengenai RAB dan KSL. Namun saksi tak bisa menjelaskan apa itu RAB dan KSL.

"Dari tadi Anda bilang RAB dan KSL, apa itu?" tanya Mangapul.

"Keterangan Anda ini banyak variasinya. Selalu bilang 'saya hanya bawahan'. Itu hanya cara Anda menyelamantkan diri saja," kesal Mangapul.

Tak hanya itu, Mangapul juga membuat contoh, betapa pencatatan transaksi keuangan di BPR tersebut tidak jelas, layaknya perusahaan perbankan lainnya.

"Conto, uang dipakai Rp20 juta, ada tanda terima, tetapi setelah dikembalikan tak ditulis. Bagaimana pertanggungjawabnnya? Tetapi namanya Bank, kenapa tak ada catatan pengembalian? Kan harusnya jelas pembukuannya," kata Mangapul, yang saat itu tak bisa lagi dijawab saksi.

Sementara itu, saksi kedua Sutra menerangkan, selaku accounting saat itu, dia mencatat adanya transaksi uang keluar Rp24 juta yang kemudian dijurnal sebagai pembukaan rekening bank atas nama Sari dan Bambang. Lalu ada penarikan uang Rp220 juta, yang dijurnal sebagai ke Bank Panin sebanyak Rp200 juta dan Rp20 juta untuk pembukaan rekening bank atas 4 karyawan.

"Yang nyuruh Sari. Katanya atas perintah terdakwa Erlina," ujar dia.

Masih kata saksi Sutra, ada beberapa transaksi pengembalian uang, yakni Rp76 juta, Rp24 juta, Rp100 juta dan Rp200 juta. Uang itu disetor oleh karyawan BPR secara tunai dan disebut atas perintah terdakwa.

Menurut saksi, pengembalian uang itu dicatat dalam jurnal penarikan dari Bank Panin ke kas. Tetapi, menurutnya tidak ada uang keluar dari rekening Bank Panin, karena memang uang tersebut disetor tunai.

"Yang nyurus saya membuat pembukuan seperti itu Sari, tetapi katanya atas perintah terdakwa," katanya.

Lagi-lagi, barang bukti mengenai perintah tersebut tidak bisa ditunjukkan saksi maupun jaksa penuntut umum.

Terhadap keterangan saksi ini, Manuel meminta penegasan, pertanggungjawaban kinerja saksi langsung sama Direktur Uatama atau sama siapa?

"Saya bertanggungjawab kepada atasan saya, Sari," tegas saksi

Setelah mendengar keterangan dua saksi ini, majelis hakim Mangapul Manalu, didampungi Taufik Nainggolan dan Rozza, kembali menunda sidang sampai Selasa pekan depan. Sebelum menutup sidang, majelis memerintahkan saksi untuk kembali menghadirkan saksi-saksi lainnya, seterti Bambang Herianto, sebagai pelapor dalam perkara ini.

Editor: Surya