Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Pidana Perbankan dan Penggelapan

Manuel Mohon agar Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Bambang Herianto
Oleh : Gokli
Selasa | 18-09-2018 | 18:40 WIB
erlina-tunda-2.jpg Honda-Batam
Terdakwa Erlina, saat dihadirkan di persidangan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara pidana perbankan dan penggelapan yang didakwakan kepada Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana, kembali mengalami penundaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/9/2018).

Ini merupakan penundaan sidang untuk yang kedua kalinya. Pertama lantaran majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu tak lengkap dan kedua, saksi dari jaksa tak bisa hadir karena alasan sakit.

Sesuai dengan penetapan majelis hakim Mangapul Manalu didampingi Taufik Nainggolan dan Rozza, sidang akan digelar kebali besok, Rabu (19/9/2018).

Sebelum sidang penundaan ditutup, penasehat hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon mengajukan permohonan lisan kepada majelis hakim. Di mana, Manuel memohon agar majelis memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi pelapor, Bambang Herianto.

Menurut Manuel, keterangan saksi Bambang Herianto sangat diperlukan untuk membuat perkara tersebut terang benderang. Di mana, selain pelapor, Bambang Herianto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing BPR Agra Dhana dalam surat dakwaan jaksa disebut melakukan audit internal terhadap keuangan BPR tersebut.

Kendati memang, selain Bambang Herianto, ada juga saksi lain yang diurai dalam surat dakwaan melakukan audit internal terhadap keuangan BPR Agra Dhana, yakni Beny, saat itu menjabat sebagai Manager Marketing BPR Agra Dhana. Namun, dalam persidangan, saksi Beny membantah surat dakwaan itu dan ditegaskannya tidak pernah melakukan audit iternal keuangan BPR Agra Dhana, melainkan hanya tracing dengan sistem matrix.

"Memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memerintahkan jaksa menghadirkan saksi Bambang Herianto. Selain membuat perkara ini terang benderang, kesaksian Bambang Herianto selaku pelapor dan pihak yang melakukan audit iternal keuangan BPR Agra Dhana perlu didengarkan di persidangan," pinta Manuel.

Lainnya, sambung Manuel, keterangan saksi Bambang Herianto nantinya sangat penting bagi majelis hakim dalam membuat putusan yang seadil-adilnya. Untuk itu, kehadiran saksi Bambang Herianto dalam persidangan sangat dibutuhkan.

"Harapan saya semua saksi dalam berkas perkara dihadirkan agar nantinya perkara ini terang benderang," ujarnya.

Sebelumnya, saksi fakta yang dihadirkan jaksa, yakni Beny dan Sari Kurniyawati dengan gamblang membantah surat dakwaan tersebut, khususnya mengenai hasil audit internal yang menjadi dasar jaksa menuntut terdakwa.

Sesuai keterangan yang disampaikan saksi Beny, Manajer Marketing BPR Agra Dhana yang sekarang diangkat menjadi Direktur di BPR itu setelah berhasil memenjarakan Erlina. Dia menyampaikan, sama sekali tidak pernah melakukan audit terhadap keuangan BPR Agra Dhana.

"Saya tidak melakukan audit, hanya tracing aja dengan sistem matrix. Bukan saya yang berwewenang lakukan audit tetapi ada namanya Yeni," ungkap Beny, yang secara tidak langsung sudah membantah urain surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Masih kata Beny, hasil tracing yang dilakukan untuk mencari tahu kesalahan terdakwa Erlina, juga tidak dilampirkan pada saat proses penyidikan serta tidak masuk dalam daftar barang bukti pada berkas perkara. Hal ini juga dikuatkan saat jaksa tak bisa menunjukkan hasil audit internal, hasil tracing dengan sitem matrik maupun laporan keuangan yang sudah diaudit akuntan publik terdaftar di OJK maupun BI.

Lainnya, disampaikan Benny, uang BPR Agra Dhana yang dipakai Erlina sesuai hasil tracing yang dilakukannya sudah dikembalikan sebelum dibuatnya laporan polisi. Hanya saja, BPR Agra Dhana masih menuntut pengembalian bungan dari uang yang sempat dipakai, yang saat ini dituduh digelapkan.

"Uang pokok sudah dikembalikan, tetapi ada bungan dari uang itu yang menjadi beban BPR, itu yang belum dikembalikan," ujar Beny.

Editor: Surya