Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Beny Bantah Dakwaan Jaksa, Perkara Erlina Diadili Tanpa Barang Bukti
Oleh : Gokli
Kamis | 06-09-2018 | 09:16 WIB
saksi-beny.jpg Honda-Batam
Saksi Beny, Direktu BPR Agra Dhana memberikan keterangan di PN Batam atas terdakwa Erlina. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas tuduhan pidana perbankan dan penggelapan dalam jabatan, memasuki tahap pembuktian. Menyusul, eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Manuel P Tampubolon ditolak majelis hakim, Rabu (5/9/2018).

Ironisnya, perkara yang sedang dihadapi Erlina ini tidak disertai barang bukti, sebagaimana yang disebutkan jaksa penuntut umum, Rosmarlina dalam surat dakwaanya. Bahkan, saksi fakta yang dihadirkan, Beny dan Sari Kurniyawati dengan gamblang membantah surat dakwaan tersebut, khususnya mengenai hasil audit internal yang menjadi dasar jaksa menuntut terdakwa.

Sesuai keterangan yang disampaikan saksi Beny, Manajer Marketing BPR Agra Dhana yang sekarang diangkat menjadi Direktur di BPR itu setelah berhasil memenjarakan Erlina. Dia menyampaikan, sama sekali tidak pernah melakukan audit terhadap keuangan BPR Agra Dhana.

"Saya tidak melakukan audit, hanya tracing aja dengan sistem matrix. Bukan saya yang berwewenang lakukan audit tetapi ada namanya Yeni," ungkap Beny, yang secara tidak langsung sudah membantah urain surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Masih kata Beny, hasil tracing yang dilakukan untuk mencari tahu kesalahan terdakwa Erlina, juga tidak dilampirkan pada saat proses penyidikan serta tidak masuk dalam daftar barang bukti pada berkas perkara. Hal ini juga dikuatkan saat jaksa tak bisa menunjukkan hasil audit internal, hasil tracing dengan sitem matrik maupun laporan keuangan yang sudah diaudit akuntan publik terdaftar di OJK maupun BI.

Lainnya, disampaikan Benny, uang BPR Agra Dhana yang dipakai Erlina sesuai hasil tracing yang dilakukannya sudah dikembalikan sebelum dibuatnya laporan polisi. Hanya saja, BPR Agra Dhana masih menuntut pengembalian bungan dari uang yang sempat dipakai, yang saat ini dituduh digelapkan.

"Uang pokok sudah dikembalikan, tetapi ada bungan dari uang itu yang menjadi beban BPR, itu yang belum dikembalikan," ujar Beny.

Disinggung mengenai kegian yang dilaporkan pada Polisi dan nilai kerugian yang diurai jaksa dalam surat dakwaan, Beny pun tak mampu menjelaskan. Di mana, pada laporan polisi yang dibuat Bambang Herianto, Direktur Marketing BPR Agra Dhana, kerugian hanya Rp4 juta. Sementara dalam surat dakwaan menjadi Rp117 juta lebih.

"Itu hasil pengembangan penyidik dari tracing yang saya lakukan, bukan hasil audit keuangan internal," katanya.

Saksi kedua dalam perkara ini, Sari Kurniyawati juga tak mampu memberika keterangan yang menguatkan surat dakwaan jaksa. Bahkan, Sari yang saat itu menjabat sebagai Manajer Operasional BPR Agra Dhana menyebut mengeluarkan sejumlah uang dalam nominal besar tanpa adanya perintah tertulis dari Erlina.

"Saya disuruh keluarkan uang dengan perintah lisan saja. Uang yang dipakai itu juga sudah dikembalikan, tetapi bunga belum," katanya.

Penjelasan Sari ini membuat hakim geleng-geleng kepala. Pasalnya, perusahaan perbankan dapat mengeluarkan uang dengan nominal besar hanya dengan perintah lisan, tanpa adanya pencatatan atau SOP layaknya perusahaan perbankan.

"Masa bisa uang dengan nominal besa keluar hanya dengan perintah lisan. Kalau ada tak keluarkan uang itu, perbuatan ini tak akan terjadi, harusnya ada ikut juga di sampaing terdakwa ini," kata Mangapul Manalu, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Masih kata Sari, mengenai pengembalian uang yang dilakukan Erlina, tak dijurnal dalam pembukuan keuangan. Padahal, uang yang dikembalikan Erlina dalam empat tahap itu mencapai Rp929.853.879.

"Seingat saya hanya dicatat sebagai pengembalian aja, tak ada dijurnalkan," katanya.

Terhadap kedua keterangan saksi, terdakwa Erlina membenarkan sebahagian. Menurut Erlina, dia selaku Direktur Utama saat itu tidak pernah menguasai token (alat transaksi internet banking). Sehingga, kata Erlina, sangat tidak mungkin dia melakukan pemindahan uang tanpa adanya persetujuan pimpinan dan Manager Operasional.

"Token bukan saya yang pegang. Lagian semua tindakan saya sebagai Direktur Utama atas sepengetahuan pimpinan," kata Erlina.

Usai mendengar keterangan saksi yang tidak bersesuaian dengan surat dakwaan, majelis hakim Mangapul Manalu, Taufik Nainggolan dan Rozza menunda sidang selama satu pekan. Sebelum menuntup sidang, Mangapul memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi lainnya pada pekan depan sejak pukul 10.00 WIB.

"Perkara ini jangan disamakan dengan perkara pencurian. Pekan depan, hadirkan terdakwa cepat, kita mulai sidang dari pukul 10.00 WIB," kata Mangapul menutup sidang.


Editor: Surya