Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ajukan Eksepsi, Erlina Minta Majelis Hakim Batalkan Surat Dakwaan Jaksa
Oleh : Gokli
Kamis | 02-08-2018 | 18:16 WIB
erlina-korban-01.jpg Honda-Batam
Terdakwa Erlina saat menjalani persidangan di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana yang didakwa melakukan penggelapan dan penipuan serta pidana perbankan, menolak seluruh surat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (1/8/2018).

Penolakan ini disampaikan melalui eksepsi yang dibacakan penasehat hukum, Manuel P Tampubolon di hadapan majelis Mangapul Manalu, Taufik Nainggolan dan Rozza, serta dihadiri penuntut umum Samsul Sitinjak.

Dalam eksepsi tersebut, Manuel menyampaikan, bahwa surat dakwaan jaksa terhadap Erlina tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, majelis hakim harus menolak dan menyatakan batal demi hukum.

Adapun dalil penasehat hukum dalam eksepsi itu, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polisi, belum memenuhi dua lata bukti yang sah. Bahkan, telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan penyidik terhadap alat bukti surat laporan polisi: LP-B/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tanggal 9 April 2016. "Penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan, menggunakan dasar laporan polisi yang sudah dipalsukan," ujarnya.

Selain itu, Manuel juga menyinggung soal bukti audit laporan keuangan BPR Agra Dhana yang dijadikan dasar penyidikan tidak sah, karena hanya audit internal. Padahal, sebagai perusahaan perbankan, laporan keuangan BPR Agra Dhana harunya diaudit akuntan publik independen yang terdaftar di Bank Indonesia (BI) atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan memiliki kompetensi dengan kompleksitas usaha pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keungan.

"Ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 15/3/PBI/2013 tentang transparansi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakayat. Kemudian peraturan OJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan," jelasnya.

Mengenai audit internail itu, Manuel menegaskan, "Tidak ada satupun dasar hukum yang memebenarkan seorang manager marketing dan seorang direktur marketing melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan BPR."

Terkait hasil pemeriksaan khusus OJK pada 22 September 2017, yang disinggung jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan, kata Manuel, juga tidak memiliki dasar hukum. Di mana, Beny selaku manager marketing dan Bambang Herianto selaku direktur marketing bukan akuntan publik yang terdaftar di BI dan OJK serta memiliki kompetensi absolut.

"Semua alat bukti yang dijadikan jaksa dalam membuat surat dakwaan sudah mengalami distorsi, karena sudah ada banyak kejadian-kejadian lain setelah itu," kata dia.

Untuk itu, Erlina melalui eksepsi yang dibacakan Manuel P Tampubolon, meminta agar majelis hakim membuat putusan sela sebagi berikut:

1. Menerima serta mengabulkan eksepsi terdakwa seluruhnya;
2. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;
3. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum;
4. Menyatakan penahanan terhadap terdakwa tidak sah;
5. Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan dan melepaskan terdakwa dari tahanan;
6. Merehabilitasi serta memulihkan nama baik, harkat, martabat serta kehormatan terdakwa;
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

"Dan apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutupnya.

Terhadap eksepsi ini, jaksa Samsul Sitinjak menyatakan akan membuat jawaban secara tertulis. Jawaban itu, katanya akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Sesuai dengan penetapan hakim, sidang diundur selama dua pekan.

Editor: Surya