Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembahasan Kembali Alot

Defisit Rp360 M, DPRD Kepri Minta Pemprov Buat Perkada APBD-P 2018
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-09-2018 | 12:28 WIB
hotman-hutapea111.jpg Honda-Batam
Anggota DPRD Kepri, Hotman Hutapea. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembahasan APBD Perubahan tahun 2018 Provinsi Kepri antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali alot.

Selain tarik ulur mengenai penghapusan dan penundaan kegiatan dalam rangka rasionalisasi alokasi anggaran, DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri membuat dan mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) defisit APBD Perubahan 2018.

Hal itu akan dijadikan sebagai dasar aturan dan jaminan dalam pengalokasian anggaran tunda bayar kegiatan APBD 2018 di APBD 2019 mendatang.

"Sayangnya, sudah 5 kali dilakukan pembahasan tapi sampai saat ini TAPD Provinsi Kepri belum siap membahas rasionalisasi anggaran yang akan dipotong dari kegiatan APBD Perubahan 2018 ini," ujar anggota DPRD Kepri Hotman Hutapea, pada BATAMTODAY.COM, Rabu (12/9/2018).

Pembahasan lanjutan, tambah Hotman, akan kembali dilaksanakan hari ini, dan pembahasan tersebut bisa dimulai setelah pemerintah provinsi memutuskan hasil di tingkat TAPD.

Menurutnya, rapat yang diagendakan hari ini merupakan rapat yang keenam kalinya. Tapi pemerintah belum dapat memutuskan, kendati pada rapat sebelumnya sebenarnya sudah disepakati dalam menyiasati defisit anggaran pemerintah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai jaminan aturan pengalokasian anggaran untuk pembayaran Kegiatan proyek 2018 di APBD 2019.

"Jadi defisit anggaran itu di Perkadakan, sebagai jaminan pengalokasian anggaran dana tunda bayarnya di APBD 2019. Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum siap membuat draf Perkadanya, hingga prmbahasanya di DPRD juga belum dapat dilanjutkan," ujarnya.

Karena, tambah Hotman, kalau tidak ada Perkada, besaran defisit Rp350 miliar dana pembiayaan kegiatan yang sudah dilaksanakan akibat tidak tercapainya pendapatan asli daerah (PAD) untuk mrnutupi pembiayaan, ditambah dana tunda salur DBH sekitar Rp200 miliar untuk pembayaran THR dan gaji ketigabelas dan gaji ke empatbelas PNS tidak akan mungkin bisa ditalangi lagi dari sektor pendapatan di perobahan APBD 2018 Kepri.

Hingga, sebagai jaminan dan mekanisme aturan dalam menangani Defisit tersebut, serta prngalokasiaanya nanti di APBD 2019, Perlu mekanisme aturan.

"Yang jelas, di Perobahan APBD 2018 ini, harus ada pembahasan antara DPRD dan TAPD Pemerintah, untuk mensingkronkan, hasil Aufit BPK, Silpa tahun 2017, dan terkait dengan kondisi defist anggaran ini juga, pemerintah harus mengambil kebijakan, jika memang tidak dapat dibayarkan, terlebih saat ini sudah masuk Triwulan ke 3-4 pelaksanaan kegiatan hingga pengesahan perobahan APBD 2018 ini perlu segera digesa," ujarnya.

Editor: Yudha