Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkumham Teken PKPU Kampanye Pemilu 2019
Oleh : Redaksi
Sabtu | 28-07-2018 | 08:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menandatangani Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019 pada Kamis (26/7/2018). Dengan diundangkannya PKPU ini, maka pedoman pelaksanaan kampanye dari penyelenggara pemilu sudah resmi berlaku.

"Iya tadi saya sudah menandatangani PKPU Kampanye (untuk Pemilu 2019). Jika sudah diundangkan, maka sudah berlaku," ujar Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM, Jumat (27/7/2018).

Selain mendandatangani PKPU Kampanye, Widodo juga mengatakan sudah menandatangani PKPU Dana Kampanye Pemilu 2019. "PKPU Dana Kampanye sudah saya tandatangani juga," tambahnya.

Sedangkan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, PKPU kampanye diharapkan bisa berjalan berdampingan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu yang telah disahkan pada 18 Juli lalu.

"Kami harap nanti saling melengkapi. Sebab, dalam PKPU kampanye kan tidak mungkin diatur secara detail tentang hal-hal yang detail. Misalnya soal fasilitas kesehatan, atau fasilitas protokoler yang melekat saat kampanye," jelasnya

Editor: Surya