Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Sekolah Rujukan di Batam Tak Pakai Sistem Zonasi
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 01-06-2018 | 14:28 WIB
ppdb-smp261.jpg Honda-Batam

PKP Developer

PPDB di SMPN 26 Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekolah negeri di Batam akan menggunakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kecuali empat sekolah rujukan.

Empat sekolah yang tidak akan terapkan sistem zonasi di PPDB 2018 ini adalah SDN 006 Sekupang, SMPN 3, SMPN 6, dan SMPN 26 Batam. Artinya empat sekolah ini bisa menerima siswa dari daerah manapun, tidak terikat pada aturan zonasi.

"Sekolah unggulan kan sudah tidak ada lagi, diganti dengan sekolah rujukan. Di Batam ada empat sekolah yang menjadi rujukan seluruh sekolah," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, Kamis (31/5/2018) di kantor Pemko Batam.

Penetapan sekolah rujukan ini didasarkan pada prestasi hingga ketersediaan sarana prasarana. Sekolah rujukan untuk tingkat SMP akan diisi maksimal 32 siswa sedangkan SD 28 siswa, sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

PPDB di sekolah rujukan, kata Hendri, tidak saja siswa asal Batam, sekolah rujukan ini juga diperbolehkan menerima siswa asal luar Batam. Pendaftaran sekolah rujukan akan dibuka pada 26-28 Juni mendatang melalui sistem online.

"Khusus untuk sekolah rujukan kita akan adakan tes tertulis dan wawancara. Ini dilakukan karena kami harus memperhatikan nilai siswa, karena menyangkut pencapaian sekolah rujukan ke depannya," ucapnya.

Tes tertulis dan wawancara dijadwalkan pada 29-30 Juni 2018. Dan hasil PPDB akan diumumkan 2 Juli, dilanjutkan dengan daftar ulang 3-4 Juli 2018.

Sedangkan untuk sekolah yang terapkan sistem zonasi, pendaftaran akan dibuka pada 3-5 Juli. Sistem zonasi ini tetap memperhatikan umur, nilai, jarak rumah ke sekolah hingga waktu siswa mendaftar. Setiap siswa diberikan kesempatan memilih dua sekolah di wilayah tempat tinggal mereka.

Editor: Yudha