Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Anambas Sebut Keterlambatan Pembahasan LKPj Karena Berkas Amburadul
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 22-05-2018 | 12:17 WIB
dprd-anambas2.jpg Honda-Batam
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas akui adanya keterlambatan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2017. Pasalnya, LKPj yang disampaikan oleh Pemkab Anambas pada 14 April 2018 banyak yang tidak sinkron.

"Banyak data realisasi pelaksanaan anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sinkron dengan draf LKPj. Sehingga kami putuskan mengembalikan berkas LKPj untuk diperbaiki," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj Pemkab Anambas tahun anggaran 2017, Muhammad Dai, Selasa (22/5/2018).

Dai menerangkan, realisasi anggaran yang tidak sinkron lebih dominan dari OPD. Dengan contoh pada Dinas Pendidikan realisasi anggaran dicatat nol sementara faktanya mencapai 90 persen, kemudian pada Dinas Kesehatan, dana kapitasi dari BPJS terealisasi 95 persen tetapi dicatat nol.

"Sepertinya OPD di Anambas tidak bekerja pada tahun 2017 lalu, karena kesalahan data realisasi anggaran yang tertera pada draf LKPj. Kami sudah memanggil dinas-dinas, bahwa laporan dari dinas itu tembus pada angka 90 persen. Tetapi tidak sinkron dengan draf LKPj. Kami juga sudah panggil Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Daerah (Balibangpeda), ternyata Balitbangpeda yang memasukkan data dengan sembarangan dan tidak berkoordinasi dengan dinas-dinas," jelasnya.

Dai mengakui, draf LKPj tersebut sudah dibawa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendagri merasa kebingungan membaca LKPj tahun anggaran 2017.

"Atas rekomendasi Kemendagri juga kami kembalikan draf LKPj karena sangat amburadul. Kalau Pemda merasa kami yang memperlambat pembahasan LKPj, itu terserah mereka. Intinya keterlambatan itu karena berkas yang tidak beres," tegasnya.

"Kami sudah kembalikan berkas LKPj kepada Pemda. Dan kami memberikan waktu 15 hari memperbaiki berkas, sementara diberikan kepada kami setelah perbaikan pada hari ke-16. Walau sudah diperbaiki, bukan berarti sudah bagus. Tetapi masih kami kroscek," ujarnya mengakhiri.?

Editor: Udin