Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Bantu Polres Tanjungpinang Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 19-05-2018 | 12:28 WIB
kapolres-ucok-tpi.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak, yang menelan dana Rp120 miliar dari APBN, tampaknya mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, menyusul adanya kunjungan KPK ke Mapolres Tanjungpinang beberapa hari lalu, dalam rangka untuk membantu penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak.

"KPK membantu kita, dalam penanganan beberapa perkara dugaan korupsi. Dengan adanya asistensi KPK dapat memperkuat," ujar Ucok saat dikonfirmasi di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (19/5/2018).

Ucok menyembutkan, selain itu pihaknya juga dalam hal ini memperkuat kerja sama dan penguatan kelembagaan dengan KPK, Ombudsman, Pemko Tanjungpinang dan Pemprov Kepri serta lembaga-lembaga lainnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwijatmoko Wiraseno menambahkan, perkara dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dompak mendapatkan perhatian dari KPK.

"KPK akan membantu kami mefasilitasi apa saja kekurangan dalam penyidikan perkara ini, baik itu saksi ahli atau materil dan formil lainnya," tambahnya.

Menurutnya, sampai saat ini hasil koordinasi dengan KPK, keputusannya belum diketahui karena KPK masih akan terus berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang.

"Kami belum dapat menyampaikan hasil keputusan dengan KPK saat ini, tetapi nanti ketika hasil koordinasi ada, akan kami sampaikan kembali," imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, yang menelan dana Rp120 miliar dari APBN itu.

Penyisik telah memanggil dan memeriksa pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Haryadi. Dalam proyek ini, dia juga berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Editor: Gokli