Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Patuh Seligi 2018 di Bintan, 63 Pengendara Ditilang
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 03-05-2018 | 11:16 WIB
akp-amelia.jpg Honda-Batam
Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Cut Amelia. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jajaran Sat Lantas Polres Bintan sudah mengeluarkan 63 surat tilang sepanjang Oprasi Patuh Seligi 2018. Surat tilang itu untuk pengendara yang melakukan pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Cut Amelia menyampaikan, selama Oprasi Patuh Seligi 2018 dimulai pada Kamis (26/4/2018) kemarin, pihaknya sudah mengelurakan sebanyak 63 surat tilang, serta sekitar 30 teguran kepada pengendara yang tidak patuh aturan.

"Untuk tilang sudah 63, sedangkan untuk teguran ada sekitar 30," beber Amelia, saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Kamis (3/5/2018).

Dari banyaknya pelanggaran, kata Amelia, sebagai bukti masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalulintas. Sebab, rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengendara, adalah tidak menggunakan helm, terlebih helm double (berboncengan).

"Selama oprasi ini, pelanggaran yang sering kita jumpa. Adalah pengendara yang tidak menggunakan helm," ujarnya.

Untuk itu, Amelia kembali mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu patuh, terhadap aturan berlalulintas. Hal ini demi keselamatan bersama, supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Oprasi akan terus berlajut. Kami imbau kepada masyarakat atau pengguna jalan, untuk selalu patuh terhadap aturan berlalulintas, demi keselamatan kita bersama," pinta Amelia.

Editor: Gokli