Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Tetap 'Keukeuh' Kasus BPHTB di BPN Batam Bukan Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-04-2018 | 16:08 WIB
kajati-kepri-asri-agung-putra1.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri tetap bersikukuh menyatakan kasus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPN Batam dengan tersangka mantan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Kota Batam, Bambang Supriyadi, bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Akibatnya, penanganan dan berkas perkara tindak pidana --yang oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda dinyatakan korupsi, itu mandek dan proses hukumnya tidak jelas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra, yang dikonfrimasi terkait polemik dan beda penafsiran hukum antara penyidik Polda Kepri dan Kejati Kepri, mengatakan sebelumnya sudah dijelaskan dalam beberapa kali gelar perkara dengan penyidik Polda serta supervisi KPK. Sehingga menurutnya, tidak ada yang menjadi polemik dalam kasus tersebut.

"Nggak ada polemik itu, kita harus mendudukkan hukum dengan benar," ujar Kajati Kepri Asri Agung Putra pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Senin (9/4/2018).

Kajati yang baru menyandang Doktor Ilmu Hukum Pidana ini menjelaskan, penegakan hukum harus memperhatikan prinsip azas dokma hukum. Dan terkait dengan dana BPHTB tersebut, katanya, sudah diatur secara tegas di dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Jadi kalau sudah diatur secara tegas oleh UU yang khusus, tidak boleh diintervensi oleh UU lain. Itu yang namanya memperhatikan prinsip azas dokma hukum," papar Asri Agung Putra.

Terkait dengan supervisi yang dilakukan KPK atas kasus tersebut, Asri Agung Putra mengatakan, jika hal tersebut sudah dijelaskan dalam beberapa kali gelar perkara yang dilakukan bersama. "Baca undang-undangnya, jangan nabrak-nabrak degan undang-undang lain," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Direskrimsus Polda Kepri telah menetapkan mantan Kasi HTPT BPN Batam, Bambang Supriyadi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas kelalaian yang bersangkutan menyetorkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebagai pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan lahan seluas 12,5 hektar lahan milik PT Karimun Pinang Jaya di Batam Ceter yang diperoleh melalui lelang di PN Batam.

Dasar pengenaan BPHTB dari nilai perolehan objek pajak atas lahan dan bangunan berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak BPHTB dan Retribusi, ditetapkan dengan besaran tarif 5 persen dari nilai perolehan objek pajak.

Nilai lelang tanah yang dimenangkan PT Karimun Pianang Jaya saat itu senilai Rp31 miliar. Dan setelah dimenangkan, selanjutnya PT Karimun Pinang Jaya kemudian mengurus sertifikatnya ke BPN Batam.

Sesuai dengan aturan dan perhitungan yang berlaku, maka PT Karimun Pinang Jaya menyetor uang BPHTB sebesar Rp1,5 miliar. Namun uang ini tak langsung disetorkan oleh Bambang.

Mengacu kepada pasal 90 ayat 2 UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, di mana BPHTB harus dibayarkan begitu SHGB dikeluarkan. Namun ternyata BPHTB dari objek pajak tersebut tidak segera disetorkan ke rekening Pemko Batam. Dan, Bambang Supriyadi menyetorkan BPHTB tersebut setelah dirinya ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Kepri.

Editor: Udin