Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Kunjung P21 di Kejati Kepri

KPK Dukung Polda Kepri Tuntaskan Kasus Korupsi Rp1,5 M di BPN Batam
Oleh : Hadli
Kamis | 05-04-2018 | 11:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertanyakan perkembangan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kasi Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Batam, Bambang Supriyadi.

Tim KPK yang turun ke Polda Kepri di Batam dalam rangka supervisi dan asistensi, Rabu (5/4/2018) pagi, disambut langsung Kapolda Irjen Pol Didid Widjanard. Dalam kesempatan itu, KPK mengapresiasi kinerja Polda Kepri yang menyelesaikan 65 dari 70 kasus di tahun 2010 sampai dengan 2017.

Sementara lima kasus yang belum lelesai, salah satunya kasus dugaan korupsi di BPN Batam. "Kunjungan ini dalam rangka supervisi dan asistensi ke Kepulauan Riau," kata Direktur Reserese Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Rustam Mansur.

Kasus dugaan korupsi di BPN Kota Batam ini sudah sejak lama menjadi perhatian KPK, dibandingkan empat kasus lainnya yang juga masih belum selesai. Perbedaan pandangan penyidik Polda dengan jaksa penuntut umum Kejati Kepri penyebab kasus ini tak kunjung P21 (berkas perkara lengkap).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga menambahkan, dari pertemuan itu KPK menyatakan kasus dugaan korupsi BPN masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. "Bukan penggelapan pajak," ucapnya.

Erlangga mengatakan KPK nantinya akan membantu kembali Polda Kepri untuk menuntaskan kasus ini. "Untuk empat kasus lainnya itu di Polres-Polres, dan progressnya masih terus berlanjut," ujarnya.

Terkait pemberantasan korupsi, Erlangga mengatakan Polda Kepri memberikan perhatian lebih. Buktinya beberapa kali Polda Kepri diganjar pengahargaan dari Mabes Polri atas penanganan kasus korupsi.

Tahun 2017, Polda Kepri menanganani 29 kasus dengan tersangka sebanyak 31 orang. Dan kasus tersebut bisa diselesaikan seluruhnya.

Kasus dugaan korupsi yang menyerat nama Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Kota Batam, Bambang Supriyadi, itu sudah bergulir sejak November 2017. Namun kasus ini tak kunjung selesai.

Penyidik Polda Kepri meyakini ada dugaan korupsi, sedangkan Kejaksaan ngotot menyatakan perbuatan Bambang hanya pelanggaran administrasi dan perpajakan.

Sudah beberapa ahli diperiksa pihak kepolisian, untuk memberikan pandangan atas kasus ini. Ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan kasus ini ada perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, ahli dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, mengatakan ada kerugian negara dari perbuatan itu. Sedangkan, ahli dari BPKP juga menyatakan adanya kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum.

Ahli dari Universitas Brawijaya meyampaikan perbuatan Bambang adalah delik tindak pidana korupsi. Ahli dari Universitas Diponegoro, Prof Nyoman salah salah satu penyusun dan pembuat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juga mengatakan kasus ini termasuk delik pidana korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari PT Karimun Pinang Jaya memenangkan tanah hasil lelang di Pengadilan Negeri Batam seluas 12,5 haktare, daerah Batam Center dengan nilai Rp31 miliar.

Setelah memenangkan lelang tersebut, PT Karimun Pinang Jaya mengurus sertifikatnya ke BPN Batam. Sesuai dengan aturan dan perhitungan yang berlaku, maka PT Karimun Pinang Jaya menyetor uang BPHTB sebesar Rp1,5 miliar.

Namun uang ini tak langsung disetorkan, baru disetorkan setelah beberapa minggu Bambang Supriady ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Kepri.

Editor: Gokli