Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Termasuk dalam Delik Korupsi

Kejati Kepri akan Kembalikan SPDP dan BAP Dugaan Korupsi BPN Batam ke Polda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-10-2017 | 08:50 WIB
Supervisi-KPK,-Polda-dan-Kejati11.gif Honda-Batam

PKP Developer

Sejumlah anggota KPK dan staf Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BN) saat pulang usai melakukan supervisi dan gelar perkara di Kejati Kepri (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan BAP perkara dugaan Korupsi Pajak Badan Pertanahan? (BPN) kota Batam dengan tersangka Bambang ke Polda Kepri.

Demikian ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung Putra. Pengembaliaan SPDP dan Berkas Perkara itu, dilakukan karena tidak ditemukanya unsur dan delik pidana korupsi dalam kasus tersebut, serta tidak adanya tindak lanjut dari BAP perkara yang telah dikembalikan Jaksa Peneliti dengan petunjuk.

"Dari penelitiaan berkas yang dilakukan jaksa dari awal sampai pada ekspos terakhir, telah kami katakan, kalau kasus BPN Batam ini, tidak masuk dalam delik kasuskorupsi, tetapi merupakan Kasus Pajak yang aturan dan mekanismenya harus dilakukan dengan UU Pajak dan Retribusi daerah," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH, Rabu (11/10/2017).

Harusnya, lanjut Asri Agung, pihak penyidik dapat lebih jeli melihat fakta dan pristiwa hukum dari kasus yang ditangani, sebelum menetapkan pasal sangkaan terhadap terduga pelaku.

Dalam kasus BPN Batam, Jelas Asri, terdapat konsep Hukum yang dikenal dengan konsep Spesialis Sistimatis, artinya kalau ada UU yang mengatur Lebih spesifik harusnya itu yang diikuti bukan dikaitkan dengan UU yang lain. Contoh, tambahnya, seorang pasien yang menderita penyakit jantung, harusnya ?diobati ahli penyakit Jantung, bukan berobat atau diobati dokter ahli penyakit dalam, tetapi harus ke penyait jantung.

Baca: KPK, Polri Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi BPN Batam yang Tak Kunjung P21

"Artinya, penempatan aturan UU-nya, harus dilihat secara spesifik, bukan main trabas langsung gunakan UU Korupsi, sementara ada aturan UU mengenai Pajak dan Retribusi daerah yang mengatur," ujarnya.

Terkait dengan Supervisi KPK yang menyatakan kasus tersebut termasuk Korupsi, Asri Agung secara tegas, mengatakan, "Kalau KPK memang orientasinya tetap mengatakan itu korupsi, bahakan sejumlah kasus yang ada Legspesialis Sistimatisnya juga dikatakan korupsi, karena merka dalah Komisi yang memang melakukan penindakan Korupsi," jelasnya.

Tapi, dari hasil penelitiaan JPU, atas Berkas Perkara Penyidikan Polisi, Sesuai dengan hasil ekspos final Kejaksaan, Kasus yang terjadi di BPN, tidak masuk dalam delik Legspesialis Korupsi, Tetapi Legspesialis Sistimatis UU Pajak dan Retribusi.

"Dalam penelitian Berkas Tersangka, kami juga tidak menemukan fakta Materil dan Formil, atas adanya Dugaan suap Rp.500 Juta, sebagai mana yang diterima Tersangka, dan jika hal itu ada kenapa penyidik tidak menuangkanya dalam BAP," ujar Asri.

Dari Fakta peristiwa hukum yang dibuat Penyidik Polda didalam BAP Tersangka Bambang, lanjut Asri Agung, pada saat pengurusan balik nama permohonan sertifikat, pemohon belum membayat BPHTB, ?itu fakta riil pritiwa hukumnya yang dikembangkan penyidik Polda Kepri.

"Dan atas kasus yang seperti itu, diatur dalam UU Pajak dan Retribusi daerah. Dan kalau dia (Pemohon-red) belum menyetorkan Pajak dan retribusi sebagai mana yang diamanatkan UU, Sertifikatnya dapat dibatalkan," ujarnya.

Mantan Koordinator Korupsi di Kejaksaan Agung itu juga menegaskan, dalam pelaksanaan aturan UU, hendaknya penegak hukum juga harus memperhatikan teori, Azas dan konsep hukum, hingga pelaksanaanya dapat dilaksanakan secara profesional.

Mengenai berkas, setelah disupervisi dan adaya petunjuk JPU ke Penyidik Polda, saat ini BAP perkara Korupsi BPN Batam, dikatakan Kajati Kepri masih dipolda Kepri.

"Dan jika memang dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan SOP kejaksaan, tidak ada tindak lanjut, maka Kejaksaan juga akan mengembalikan SPDP ke penyidik Polda Kepri," tegas Asri Agung.

Editor: Dardani