Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tangkapan Kontainer Bermuatan Mikol dan Garmen
Oleh : Harjo
Selasa | 27-03-2018 | 13:52 WIB
mikol-kontainer11.jpg Honda-Batam
Anggota Polres Bintan membongkar kontainer berisi mikol. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan telah menetapkan satu tersangka kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol), garmen dan kosmetik dalam lima kontainer yang diamankan Polsek Bintan Timur (Bintim) di Pelabuhan Sei Kolak Kijang pada Selasa (6/3/2018) lalu.

"Kita sudah tetapkan satu orang tersangka berinisial Ah dari kasus penangkapan lima kontainer tersebut," ungkap Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, kepada BATAMTODAY.COM usai acara Sertijab Kapolsek Bintan Timur dan Kasatlantas Polres Bintan, di Mapolres Bintan, Selasa (27/3/2018).

Namun Kapolres tidak menjelaskan lebih rinci terkait tersangka dan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap keberadaan kontainer beserta barang diduga ilegal di dalamnya, termasuk siapa pemiliknya.

Pantauan BATAMTODAY.COM di Mapolsek Bintim, Sabtu (10/3/2018), tampak pengusaha asal Tanjungpinang, AH, diperiksa penyidik Polres Bintan di ruangan Unit Reskrim Posek Bintim. Pengelola tempat hiburan 'Dope Club' itu menjalani pemeriksaan hingga pukul 00.15 Wib.

Dari informasi yang berkembang di lapangan, Ahi diduga pemilik puluhan ribu botol mikol di dalam salah satu kontainer 'misterius' itu. "Diduga dia yang punya mikol itu," ungkap sumber.

Puluhan ribu botol mikol dari berbagai jenis merek itu, berasal dari salah satu gudang di Tanjungpinang. Dari informasi yang didapat, rencananya akan diberangkatkan ke Jakarta pada Sabtu (3/3/2018) lalu, namun ditahan oleh jajaran Polsek Bintim.

"Mau diberangkarkan melalui Pelabuhan Sribayintan Kijang, tapi keburu ditahan," kata sumber lagi.

Sementara Kepala Perwakilan Pelindo I Cabang Tanjungping, Khoiruddin, menyampaikan bahwa sebelumnya pihak kepolisian sudah berkoodinasi dengan pihaknya terkait penahanan kelima kontainer tersebut.

"Kejadianya itu pada Sabtu, 5 kontainer itu datang dari luar kemudian akan dimuat ke KM Dororonda. Untuk tujuannya, kita juga tidak tahu," sebut Khoiruddin di halaman kantor Pelindon I Tanjungpinang, Rabu (7/3/2018).

Semua kontainer yang datang dari luar, kata Khoiruddin, selalu ditumpuk terlebih dahulu di area peti kemas, yakni Pelabuhan Sei Kolak Kijang. Namun untuk kelima kontainer tersebut, pihaknya diinformasikan Posek Bintim akan melakukan penahanan.

"Dari informasi tersebut, kita langsung sampaikan kepada pihak Pelni. Akhirnya kelima kontainer itu dibatalkan untuk berangkat. Hingga saat ini, sudah dalam pengawasan pihak kepolisian," kata khoiruddin.

Namun, sejauh ini pihak Pelindo mengaku tidak mengetahui asal unsul kelima kontainer tersebut. Termasuk sejumlah barang diduga ilegal di dalamnya.

"Kalau untuk asal usul barang atau jenis barang itu, pihak Pelayaran yang lebih berwenang. Tapi kalau barang itu berasal, infonya dari pemilik gudang yang berada di Tanjungpinang," ungkap Khoiruddin.

Editor: Yudha