Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPR Jamin UU MD3 Tak Matikan Kritik
Oleh : Irawan
Kamis | 15-03-2018 | 12:14 WIB
bambang_soesatyo1.jpg Honda-Batam
Ketua DPR Bambang Soesatyo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan jaminan penuh tidak akan ada masyarakat dan wartawan yang menjadi korban atas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3) yang resmi berlaku Kamis (14/3/2018).

Bamsoet menyebut pernyataan bahwa DPR RI mematikan demokrasi dan antikritik sebagai upaya provokasi dan mengadu domba lembaga legislatif dan rakyat.

Bamsoet menjanjikan UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. "Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa UU MD3 akan mematikan kritik masyarakat terhadap DPR," kata Bamsoet dalam siaran persnya, Kamis (15/3/2018).

Dia mengimbau jangan ada pihak-pihak yang memprovokasi dan mengadu domba sesama anak bangsa. "Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum," kata dia.

Bamsoet mengatakan DPR RI menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Karena itu, dia berpendapat, DPR RI justru sangat mengharapkan karena seperti vitamin bagi lembaga legislatif ini.

"Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain," ujar Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mengajak masyarakat tetap aktif mengawasi DPR. Lembaga legislatif ini membutuhkan berbagai kritik, saran, dan masukan dari masyarakat agar DPR bisa meningkatkan kinerjanya.

Bamsoet juga yakin masyarakat sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. Kendati demikian, Bamsoet juga meminta masyarakat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita hoaks.

Jika masyarakat tetap tidak puas dengan UU MD3, mantan ketua Komisi III DPR RI itu mempersilakan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem ketatanegaraan Indonesia telah memberikan ruang bagi siapapun yang ingin melakukan gugatan karena tidak setuju atas aturan hukum yang sudah ditetapkan.

"Judicial review adalah langkah yang sangat konstitusional. Daripada melakukan demonstrasi maupun menyebarkan fitnah, lebih baik yang tidak setuju bisa melakukan judicial review ke MK," kata Bamsoet.

Dia menyatakan apapun nantinya putusan MK, DPR siap melaksanakannya. "DPR RI adalah petugas rakyat. Kami taat hukum dan taat azas," kata Bamsoet.

Bamsoet menuturkan, para anggota DPR RI lahir dari rahim perjuangan reformasi. Begitupun dengan pemegang kekuasaan di tingkat eksekutif.

"Karena itu, sangat tidak mungkin UU MD3 yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah malah mengkhianati cita-cita luhur menegakan demokrasi yang beradab dan berkeadilan," ujar Bamsoet.

Bamsoet juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak mengeluarkan aturan terkait UU MD3. Bamsoet menjelaskan, sekalipun Presiden Jokowi akhirnya tidak menandatangani UU MD3, aturan ini tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan jika RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui.

Editor: Surya