Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR akan Lakukan Pengawasan terhadap Implementasi UU Pekerja Migran
Oleh : Irawan
Rabu | 14-03-2018 | 19:05 WIB
Fahri-Hamzah12111.gif Honda-Batam
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Fahri Hamzah (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Fahri Hamzah, mengatakan Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) akan melakukan pengawasan terhadap implementasi atau pelaksanaan dari Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah ditetapkan bersama antara DPR RI dan Pemerintah.

"Sekarang UU-nya sudah jadi dan pelaksanaannya ini yang sedang Timwas lacak, itu pemerintah apakah sudah membuat PP-nya dan apakah institusi-institusi terkait sudah menyesuaikan diri, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan," kata Fahri kepada wartawan usai memimpin rapat internal Timwas TKI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Di satu sisi, dirinya merasa bersyukur bahwa UU itu sudah sah menjadi UU Nomor 18 Tahun 2017 yang sebetulnya itu UU tahun lalu, sehingga satu perjuangan Timwas sudah selesai.

"Karena UU ini juga hasil dari pengawasan Timwas TKI DPR yang disodorkan kepada Pemerintah dan komisi terkait yang membahas UU itu," ucap Fahri yang juga Ketua Timwas TKI itu.

Menyoal keterlibatan institusi penegakan hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, menurut Fahri karena di UU ada masalah proteksi yang lebih kuat, maka seharusnya kedua institusi penegakan hukum itu harus diberikan peran lebih.

"Yang sebelumnya kan kurang berperan, karena belum ada mandatnya. Kemudian di dalam PP itu nantinya lebih dikonkritkan, sehingga jumlah aparat penegakan hukum ditambah di daerah-daerah yang jumlah tenaga kerjanya lebih banyak, agar bantuan hukum lebih banyak diberikan oleh pemerintah," tambahnya.

Terkait pelaksanaanya, Fahri menyatakan Timwas TKI akan mengundang para stakeholder seperti BNP Ketenagakerjaan, agar mereka tahu kapan penerapan UU ini dicanangkan secara nasional, sehingga seluruh tenaga kerja mengetahui dengan adanya sistem baru tersebut.

"Apalagi, UU baru ini memiliki proteksi yang lebih tinggi, sehingga kalau ada apa-apa terhadap mereka, mereka tau bangaimana caranya. Dan nanti banyak efeknya, termasuk menurut saya ya, kita harus menyiapkan sistem proteksi berbasis kepada instrumen digital, karena saya tahu relatif mereka sudah punya handphone," kata anggota DPR asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Sistem proteksi berbasis digital ini, menurut Fahri, sangat bermanfaat bagi para pekerja migran.

"Mereka wajib menanamkan chip proteksi pekerja mingran di dalam hanphone mereka. Nah teknologi seperti chip ini harus mulai kita implementasikan," pungkasnya.

Editor: Udin