Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Tersangka Perusakan Taksi Online di Batam City Hotel Dilimpah ke Kejari Batam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 14-02-2018 | 14:26 WIB
tskperusaktaksi1.jpg Honda-Batam
Inilah 4 tersangka perusak taksi online di kawasan Batam City Hotel. (Foto: Nando Boelan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat tersangka perusakan satu unit mobil taksi online di dekat Batam City Hotel Lubukbaja, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Arwin A Wientama, mengatakan pelimapahan tersangka dilakukan pada Selasa (13/2/2018) kemarin.

"Kemarin sudah dilimpahkan empat orang tersangka beserta barang bukti mobil yang dirusak ke Kejari Batam," ungkap Arwin, Rabu (14/2/2018).

Dilanjutkan, dalam kasus ini pihaknya menjerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman 5 tahun tujuh bulan penjara.

Empat tersangka itu, bernama yang bernama, Jul Efdi alias Jul, Petri Ishar alias Ipet, Ahmad Al Padji, Lambok Simbolon. Sementara dua orang pelaku masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, perusakan tersebut terjadi di kawasan BCH Hotel, Penuin, Lubuk Baja Batam, Rabu (10/01/2018). Aksi anarkis itu juga menimbulkan polemik sehingga Kapolresta Barelang mengatakan akan menindak tegas mereka yang melanggar hukum.

Alhasil, Polresta barelang akhirnya berhasi mengamankan empat orang pelaku yang langsung ditetapkan menkadi tersangka.

Editor: Yudha