Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Masuk DPO

Polisi Ringkus Empat Tersangka Perusak Taksi Online di Batam
Oleh : CR-17
Selasa | 16-01-2018 | 12:14 WIB
tskperusaktaksi.jpg Honda-Batam
Inilah 4 tersangka perusak taksi online di kawasan Batam City Hotel. (Foto: Nando Boelan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang, berhasil menangkap 4 tersangka perusakan taksi online yang terjadi di kawasan Batam City Hotel, Rabu (10/01/2018) lalu.

Dari keempat tersangka yang saat ini sudah ditahan, tiga tersangka diamankan saat masih berada di pangkalan taksi yang berada di dekat lokasi kejadian.

"Jadi setelah mereka (tersangka) merusak mobil korban, Avanza Veloz dengan BP 1753 JL. Petugas langsung lakukan pengejaran dan berhasil menangkap keempatnya," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, Selasa (16/01/2018).

Tersangka pertama yang berhasil ditangkap ialah Jul Efdi alias Jul, Kamis (11/01/2018) di rumahnya yang berada di Ruli Baloi Danau, di mana tersangka ini diamankan saat sedang memakai sabu.

"Dari pengakuan tersangka pertama, kemudian kita kembangkan lagi dan berhasil menangkap Petri Ishar alias Ipet, Jumat (12/01/2018) di pangkalan taksi Batam City Hotel. Tersangka Lambok Simbolon alias Bolon, juga kita amankan di tempat yang sama sehari setelahnya. Kemudian tersangka Ahmad Al Padji juga berhasil kita tangkap di pangkalan taksi BCS Mall," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan keempatnya, diketahui Jul Efdi Alias Jul Bin Sahim menendang pintu mobil sebelah kiri penumpang, memukul kap mobil, membuka paksa handel pintu sebelah kiri, menarik wiper depan dan menarik wiper belakang sampai terlepas.

Kemudian tersangka Petri lshar Alias Ipet menendang pintu sebelah kiri belakang kendaraan. Tersangka Lambok Simbolon menendang pintu depan sebelah kiri sebanyak 2 kali. Sedangkan tersangka Ahmad Al Padji menarik paksa gagang pintu depan sebelah kanan dan menendang bagian belakang kendaraan.

Namun, saat ini pihak kepolisian masih mencari dua keberadaan pelaku lainnya yang melakukan pemecahan kaca mobil korban.

"Masih ada dua pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ini juga diharapkan agar dapat segera tertangkap," ungkapnya.

Kini atas perbuatanya, keempat tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Barelang dan dikenakan pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor: Gokli