Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satlantas Polresta Barelang Tilang 4 Sampai 5 Taksi Online Per Hari
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 02-02-2018 | 15:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menilang sekitar 4 hingga 5 unit taksi online setiap harinya. Jika dikalkulasikan sejak Oktober 2017 lalu, sekitar 400 unit kendaraan taksi online telah ditindak.

Kasat Lantas, Kompol I Putu Bayu Pati, mengatakan, penilangan yang dilakukan, karena sejauh ini pengoperasian taksi online masih belum mekiliki izin. Disamping itu, para pelaku taksi online juga menyalahi aturan atau masuk kategori taksi gelap.

"Tilang yang diberikan karena mereka taksi gelap, beroperasi tanpa memiliki aturan," ungkap Putu, Jumat (2/2/2018).

Saat ditindak, pihaknya akan melihat dokumen kendaraan seperti SIM maupun STNK kendaraan. "Sesuai dengan aturan Permenhub nomor 108 tahun 2016, khusus taksi online, drivernya harus memiliki SIM A Umum, serta kendaraan wajin kir. Aturan ini dikeluarkan karena sudah ada beberapa daerah yang meiliki izin. Namun di Batam, mereka belum memiliki izin sama sekali," jelas Putu.

Selain ditilang, kendaraan mereka juga akan ditahan oleh Dishub. Sebab, tindakam penilangan saja tidak membuat mereka jera dan masih terus beroperasi. "Kita mencoba agar mereka melengkapi izin sesuai aturan. Alasan mereka maaih dalam proses. Seharusnya belum boleh beropersi jika masih proses. Ini malah terus beroperasi," sesalnya.

Ia juga tidak menampik bahwa kehadiran taksi online karena ada yang memesan, yakni masyarakat. "Kalau masyarakat tidak ada yang memesan, taksi online tidak akan ada. Namun saat ini masyarakat salah menggunakan jasa. Yang digunakan justru jasa ilegal," pungkasnya.

Editor: Yudha