Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Lingga Usulkan 19 Ranperda ke DPRD
Oleh : Bayu Yiyandi
Senin | 08-01-2018 | 18:50 WIB
serahkan-19-usulan-Ranperda-Lingga.jpg Honda-Batam
Plt Sekda Lingga, Junaidi Adzam, menyampaikan 19 usulan Ranperda Pemkab Lingga kepada Ketua DPRD Lingga, Riono (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Pemerintah Kabupaten Lingga mengusulkan 19 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Lingga untuk ditetapkan sebagai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2018.

Usulan itu disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD Lingga pada Senin (8/1/2018) sore di gedung rapat DPRD.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Pasal 13, Pasal 15 Peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan Perda dilakukan dalam Propemperda untuk jangka waktu satu tahun.
Menindaklanjuti hal ini, maka Pemkab Lingga pada tahun 2018 mengusulkan 19 judul Ranperda," kata Bupati Lingga dalam penyampaiannya yang diwakili Plt Sekda, Junaidi Adzam saat sidang tersebut.

Junaidi menjelaskan, penyampaian Ranperda ini dilakukan tidak terlepas dari upaya Pemkab Lingga untuk meningkatkan perekonomian serta mendorong percepatan kemandirian daerah.

Atas hal itu, ia berharap judul Ranperda yang diusulkan tersebut dapat dibahas dan kemudian ditetapkan menjadi Perda dalam Propemperda Kabupaten Lingga tahun 2018.

"Dari ke-19 usulan, beberapa di antaranya akan dilakukan perubahan atau revisi. Ini karena berlakunya peraturan Perundang-undangan yang baru dan yang lama dicabut. Jadi yang baru ini sebagai dasar hukum dalam pembentukan Perda usulan tadi, sehingga wajib dilakukan pengharmonisan dan penyesuaian. Dan ada juga beberapa judul Ranperda yang baru," jelas Junaidi.

Adapun ke-19 judul Perda itu yakni:

1. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lingga nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
2. Revisi Perda nomor 29 tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PDAM
4. Ranperda terkait Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Pembentukan BUMDes
5. Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD



6. Ranperda terkait Perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Desa
7. Revisi Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga
8. Ranperda terkait Perubahan Kedua atas Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Pembentukan dan Pemekaran Kecamatan Lingga Timur
9. Ranperda tentang Perpakiran
10. Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lingga tahun 2017

11. Ranperda tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan
12. Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) Kota Dabo
13. Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda
14. Rannperda tentang RDTL Kota Daik
15. Perubahan APBD Kabupaten Lingga tahun 2018

16. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri
17. APBD Kabupaten Lingga tahun 2019
18. Ranperda tetang Angkutan Orang dan Barang
19. Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kemudian di tempat yang sama, Ketua DPRD Lingga, Riono, mengatakan sangat mendukung terhadap ke-19 usulan Ranperda dari pemerintah setempat. Termasuk juga seluruh anggota dari masing-masing Fraksi partai yang telah memberikan pandangan melalui juru bicaranya.

"Kami mendukung usulan Ranperda ini walau ada beberapa yang direvisi dan ada yang baru. Akan kami bahas bersama stakeholder terkait, namun tentu tetap mengikuti sesuai aturan yang berlaku," kata Riono

Untuk diketahui, usulan 19 Ranperda Pemkab Lingga yang disampaikan langsung oleh Bupati itu, dilakukan dalam masa sidang paripurna perdana yang digelar DPRD Lingga dengan agenda Penyampaian/Penjelasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lingga tahun 2018. Sidang ini langsung di pimpin oleh Ketua DPRD Lingga, Riono.

Editor: Udin