Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bos Penambang Bauksit Ilegal di Tanjungmoco Resmi Ditahan Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 22-12-2017 | 12:14 WIB
AW-99.jpg Honda-Batam
Direktur PT AIPP, AW saat menjalani pemeriksaan di Mapores Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur PT AIPP, AW setelah ditetapkan tersangka penambangan bauksit ilegal di Tanjungmoco langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tanjungpinang, sejak Kamis (21/12/2017) sore.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, terkait proses penanganan perkara bauksit ilegal di Tanjungmoco sudah dikeluarkan surat perintah penahanan untuk tersangka AW.

"AW ditahan mulai kemarin sore," ujar Ardiyanto, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (22/12/2017).

Sementara itu, seluruh barang bukti juga sudah dilakukan penyitaan seperti beberap truk pengangkut dan beberapa unit alat berat.

"Untuk tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan AW, Direktur PT AIPP sebagai tersangka penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco dan langsung dijemput di rumahnya di sekitar Simpang Perla, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (20/12/20 17) malam.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmko Wiraseno, membenarkan penetapan tersangka penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka sudah sesuai dengan hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti.

"Sehingga kita amankan langsung seseorang yang berinisial AW sebagai pelaku usaha penambangan karena sesuai dengan hasil gelar perkara dan alat bukti," ujar Dwihatmko saat didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi Edrianis di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (21/12/2017).

Dwihatmko mengungkapkan, setelah melakukan pengamanan, saat ini tersangka masih dimintai keterangan dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

"Pelaku diamankan di rumahnya dan untuk adanya tersangka lain kita masih melakukan penyidikan," katanya

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan gelar perkara, tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Editor: Gokli