Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Amankan Bos Tambang Bauksit Ilegal dan 4 Karyawannya
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 31-10-2017 | 18:38 WIB
Polres-amankan-penambang-bauksit.gif Honda-Batam
Polres Tanjungpinang mengamankan Direktur PT HI berinisial AW berserta empat orang karyawannya yang melakukan penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco, Dompak (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang mengamankan Direktur PT HI berinisial AW berserta empat orang karyawannya, yang melakukan penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco, Dompak, RT 03/RW 02 Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa (31/10/2017).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan, pihaknya mengamankan pemilik tambang bauksit tersebut, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penambangan bauksit ilegal di Tanjungmoco Dompak.

Dari kelima orang yang diamankan, katanya, salah satunya Direktur PT HI dan empat orang karyawan. "Malam tadi kita langsung mengamankan 5 orang terduga penambangan bauksit ilegal di Tanjungmoco," ujar Ardiyanto Tedjo.

Dari kelima orang yang diamankan, salah satunya Direktu PT HI berinisial AW, yang merupakan warga Tanjungpinang, untuk dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Terntentu Polres Tanjungpinang.



Kapolres juga memastikan, tambang bauksit di Tanjungmoco tidak ada dibeking anggota dewan dan aparat penegak hukum. "Jadi saya tegaskan, dalam kasus ini tidak ada anggota Dewan dan aparat penegak hukum yang membekingi tambang bauksit ini," tegasnya.

Lebih jauh dikatakan, status sudah dalam tingkat penyidikan dan masih didalami. Pemilik tambang AW, kata Ardiyanto, bukan oknum anggota dewan, dan tidak boleh dikait-kaitkan dengan dibekingi oleh oknum tertentu. "Bahkan sekarang proses sidik sedang didalami."

Terkait barang bukti dalam perkara ini, untuk sementara pihaknya belum mengamankan dengan alasan penyidik harus berhati-hati menentukan dan mengamankan barang bukti yang merujuk pada petunjuk, saksi dan tersangka lainnya.

"Barang bukti yang kita amankan untuk sementara memang belum ada, karena memang prosesnya cepat sekali. Kami selaku penyidik harus berhati-hati terkait barang bukti petunjuk, saksi dan tersangka lainnya. Begitu juga dalam menetapkan status tersangka," pungkasnya.

Editor: Udin