Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda Perubahan RPJMD 2016-2021 Disahkan

Target Capaian Indeks Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Kepri 2021 Dikurangi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-12-2017 | 18:27 WIB
Bersalamaaaaaannnnn.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri dan Nurdin Basirun saling bersalaman usai pengesahan Perda Perubahaan RPJMD Kepri 2016-2021 (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Alami pengurangan capain target kinerja pada Indek Pembangunan Manusia (IPM) dan Pertumbuhan Ekonomi serta infrastruktur Provinsi Kepri di RPJMD Kepri 2016-2021. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri akhirnya mengesahkan perubahaan Peraturan Daerah (Perda) Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri 2016-2021.

Pengesahaan Perda Perubahan RPJMD Kepri 2016-2021 ini ditandai dengan pengesahan dan penetapan yang dilakukan DPRD Kepri melalui keputusan nomor 43 tahun 2017 tentang pengesahan Perda Perobahan nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Kepri 2016-2021, yang dilaksanakan melalui Paripurna DPRD di kantor DPRD Kepri, Dompak, Rabu (20/12/2017).

Juru bicara Pansus Perda perubahaan RPJMD Kepri 2016-2021, Sukri Fachrial, mengatakan bahwa DPRD Kepri dapat menerima perubahan RPJMD Kepri 2016-2021 itu, dengan adanya evaluasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang meminta untuk diperbaiki, serta didasarkan pada Peraturan dalam negeri nomor 54 tahun 2016 tentang mekanisme penyusunan RPJMD.

"Perda Perubahan RPJMD 2016-2021 juga disusun dengan 26 aturan konsideran hukum yang mengatur tentang arah kebijakan dan pembangunan wilayah Kepri 2016-2021," ujar Sukri Dakhrial.

Capaian kinerja pemerintah tambah Wakil Ketua Pansus, Sukri Fakhrial, Indek Pembangunan Manusia 7,2 persen pada 2021, inflasi 5,2 persen, pengentasan kemiskinan 5,4 persen dan pertumbuhan ekonomi dari 6,5 pada RPJMD sebelumnya turun menjadi 5.0 persen pada RPJMD perubahan Provinsi Kepri 2016-2021 ini. Sedangkan pertumbuhan wilayah dan lingkungan ditargetkan 5,0 persen di 2021 mendatang.

"Dengan terbentuk dan disahkannya Perda Perubahan RPJMD 2016-2021 ini, Pansus merekomendasikan kepada pemerintah agar segera melaksanakan dan membuat Rencana Induk Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepri, dari capaian pelaksanaan RPKMD," ujarnya.



Dengan disahkanya Perda Perubahaan RPJMD Kepri 2016-2021 ini, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, selain mengucapakan terima kasih kepada Pansus dan DPRD Kepri, juga mengatakan perubahan Perda RPJMD itu dilakukan demi terwujudnya visi pembangunan Provinsi Kepri yang dirajut dalam 9 misi yang disusun. Maka di dalamnya perlu beberapa perubahan untuk penyesuaian ke depannya.

"Ada beberapa alasan dilakukan perubahan terkait RPJMD ini, antara lain berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian MENPAN-RB yang mana di dalam rumusan, tujuan dan indikator sarasan serta program pada Bab V masih kurang sesuai, pun pada Bab V, VII, VIII dan IX terdapat indikator kinerja yang perlu diperbaiki," ujar Nurdin.

Setiap masukan yang diberikan DPRD akan ditindaklanjuti dengan baik untuk dirumuskan. Dengan ditetapkan RPJMD ini diharapkan akan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepri ke depan.

"Harapan kami, dengan telah disahkannya Perda RPJMD Kepri ini, akan segera dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat Kepri," ujar Nurdin.

Ditambahkan Nurdin, dengan Perda RPJMD Kepri 2016-2021 itu, akan segera dikirimkan ke Kemenetian Dalam Negeri guna dilakan evaluasi serta sinkronisiasi denga UU Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

"Sehingga singkonisasi pelaksanaan pembangunan Pusat dan daerah dapat secara konsisten dilaksakan, serta kesesuaian capaian dengan indikator yang telah ditetapakan," ujarnya.

Editor: Udin