Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 12 Ton Bahan PCC
Oleh : Hadli
Selasa | 21-11-2017 | 16:02 WIB
Pemusnahan-BB-PCC1.gif Honda-Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian pimpin pemusnahan barang bukti bahan PCC di Kabil. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri memusnahkan barang bukti bahan baku pembuatan obat keras jenis carisoprodol atau obat PCC (Paracetamoi, Cafein, Carisoprodol) sebanyak 12 ton di PT DAK, Kabil.

"Sebanyak 12 ton serbuk putih tersebut terdiri dari 480 drum berwarna biru yang diduga bahan baku pembuatan obat keras. Bahan ini barang bukti bersifat terlarang yang masing-masing drum berisikan 25.000 gram," kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian saat memimpin pemusnahan, Selasa (21/11/2017) siang.

Dijelaskan, pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator yang merupakan alat pembakaran yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tertentu.

"Sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim dan hasil pembakaran berupa gas, ramah terhadap lingkungan. Rencana kerja pamusnahan barang bukti diperkirakan selama 12 hari kerja. Satu hari sebanyak 993.624 kilogram," papar dia.

Menurutnya, dari 12 ton barang bukti yang diamankan, dimusnahkan 11.923.499 gram. Sisanya guna penelitian ke BPOM Kepri sebanyak 500 gram, penelitian di BNNP Kepri 113 gram, dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan berjumlah 158,1 gram dan 150 gram untuk pembuktian di Pengadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Kepri di Batam, Alex Sander mengatakan, bahan baku tersebut adalah ilegal nyang tidak teregistrasi di BPOM.

"Bahan ini sering disalahgunakan. Dalam hal produksi biasanya berbentuk tablet yang diedarkan kepada pemuda dengan kapasitas berbahaya. Badan POM sangat antusias dengan temuan ini," kata Alex.

Menurut dia, bahan baku ini diproduksi untuk pembuatan Dextromethorphan, Carisoprodol, Tryhexphenidyl, Sertraline, Diazepam dan lainnya dimana diantara obatan tersebut izin edarnya sudah di cabut.

"Kami melakukan pengambilan sampel. Pengukuran kita produk itu positiv carisoprodol, carnophen, dexometropan di larang dalam bentuk tunggal. Kombinasi diperbolehkan. jaringan ini Indikasi penyalahgunaan obat di Indonesia. Bahan baku obat oleh farmasi ilegal. Merusak bangsa kita," ungkapnya.

Pemusnahan bahan baku narkoba jenis Zoombe ini di hadiri perwakilan Kajati Kepri, Kajari Tanjung Pinang, Wakil Wali Kota Batam, Dinas Kesehatan Kota Batam, Satpol PP Kota Batam, Bea Dan Cukai Batam serta masing-masing tersangka yang didampingi pengacara.

Editor: Yudha