Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Penjelasan Kapolres Bintan Soal 12 Ton Serbuk Putih Bahan Narkoba PCC
Oleh : Harjo
Sabtu | 16-09-2017 | 08:24 WIB
pemilik_bahan_obat.jpg Honda-Batam
Martin warga Jakarta paling kanan baju garis-garis pemilik obat-obatan terlarang yang ditangkap Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sebanyak 12 ton bahan obat berbentuk serbuk berwarna putih yang dikemas dalam 480 drum, yang ditangkap Pores Bintan pada Sabtu (2/9/2017), ternyata adalah bahan PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol).

Hasil tangkapan Polres Bintan yang diduga berasal dari India itu. Sebelum tertangkap diketahaui masuk ke Indonesia melalui jalur negara tetangga Singapura, selanjutnya masuk ke Batam dan menyebrang ke Tanjunguban hingga tertangkap di Bintan Timur.

Dari Batam diangkut dengan menggunakan tiga unit mobil truk, masing-masing Mitsubishi warna kuning BP 8810 TY, Mitsubishi warna kuning BP 8276 BU, dan Toyota dina warna kuning BP 9430 TY.

"Tiga mobil sebagai armada pengangkut obat terlarang tersebut, diketahui berangkat dari Batam, menyebrang ke Tanjunguban dan tertangkap di Bintan Timur," ungkap Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Febrianto Guntur Sunoto di Mapolres Bintan, jumat (15/9/2017).

Hasil pemeriksaan sample dari 480 drum serbuk berwarna putih tersebut, sudah lebih dari 100 sample yang sudah diketahui kandungannya. Di mana diketahui mengandung unsur psikotropika.

Bahan obat-obatan tersebut, memang sudah dilarang beredar. Ada pun jenisnya terdiri dari tiga jenis, di antaranya Dextrethorphan Hidrobromide PH.EUR, Trihexyphenidil Hidrocloride dan Carisoprodol.

"Ketiga obat-obatan tersebut adalah obat yang diawasi peredaran dan penggunaannya, yaitu hanya untuk keperluan pengobatan dan ilmu pengetahuan," terangnya.

Dijelaskannya, Dexstrometorfan digunakan sebagai obat batuk, namun sering disalahgunakan karena efek sampingnya yang menimbulkan halusinasi dan sejak tahun 2013 obat ini dalam bentuk sediaan tungal dilarang beredar (keputusan kepala badan POM thn 2013).

Sementara Trihexsifenidil, digunakan sebagai antiparkinson, bila digunakan melampaui dosis terapi akan menimbulkan ketergantungan, mempengaruhi mental dan prilaku yang cenderung negatif.

Carisoprodol digunakan sebagai relaksan otot, bila digunakan berlebihan dapat menimbulkan halusinasi, sama seperti dekstrometorfan, bahwa obat ini dalam bentuk sediaan tunggal dilarang beredar sesuai peraturan kepala badan POM 2013.

"Ketiga jenis obat ini telah menjadi perhatian Badan POM dan POLRI karena efek sampingnya yang menyerupai Narkotika/Psikotropika, bahkan pada Sept 2016 telah ditemukan dan disita gudang produksi dan distribusi obat yang mengandung Dekstrometorfan, Triheksifenedil dan Carisoprodol, selain Tramadol," tambah Guntur.

Memproduksi dan mengedarkan sediaan obat illegal melanggar UU No. 36 tentang Kesehatan pasal 196/197 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda 1,5 miliar.

Editor: Dardani