Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Bukti 12 Ton Bahan Baku Tablet PCC akan Dimusnahkan di Batam
Oleh : Harjo
Jumat | 22-09-2017 | 17:26 WIB
Kapolda-tinjau-bubuk-PCC-di-Mapolres-Bintan.gif Honda-Batam
Irjen Pol Sam Budigusdian Kapolda Kepri saat berada di Mapolres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bahan baku obat sebanyak 480 drum atau sekitar 12 ton, yang ditangkap jajaran Polsek Bintan Timur, Sabtu (2/9/2017), ternyata dimasukkan ke Batam dengan memanfaatkan dokumen Kawasan FTZ. Dalam dokumen impor barang tersebut ditulis sparepart kendaraan sebagai modus mengelabui petugas.

Pengiriman 12 ton serbuk putih bahan baku tablet PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) itu berjalan mulus mulai dari India, Singapura, Batam hingga sampai ke gudang dan berlanjut diseberangkan ke Tanjunguban, sebelum tertangkap Pelabuhan Sribayintan Kijang.

Hal itu disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, Jumat (22/9/2017). Menurutnya, mulusnya pengiriman 12 ton obat ilegal dan berbahaya tersebut dari India, bahkan melewati negara tetangga Singapura, mengunakan modus dokumen sparepart kendaraan.

Sehingga saat masuk Batam dengan dokumen sparepart kendaraan, dinilai tidak masalah. Bahkan langsung masuk ke dalam gudang sebelum diseberangkan ke Tanjunguban.

"Kalau sudah sampai di darat dengan dokumen yang dianggap jelas, tentunya dianggap sudah tidak ada masalah. Makanya serbuk putih dalam 480 drum tersebut berhasil masuk ke Batam dan Tanjunguban," katanya.

Lebih jauh Sam Budigusdian menjelaskan, terkait penangkapan 12 ton serbuk putih yang didominasi bahan baku pil PCC ini, murni dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh anggotanya, hingga berhasil menangkap serbuk yang sangat berbahaya tersebut. Di mana terkait degan pil PCC tersebut, diduga sudah beredar di wilayah Kendari dan bahkan sudah memakan korban.



Terkait tindak lanjut keberadaan obat berbahaya yang sudah menjadi barang bukti ini, maka setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, barang bukti tersebut akan segera dimusnahkan.

"Nantinya, setelah diambil contoh untuk bukti di persidangan, barang bukti direncanakan akan segera dimusnahkan di Batam. Adapun pemusnahannya dengan cara dipanaskan," terangnya.

Kapolda Sam Budigusdian juga menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan industri atau tempat mencetak pil PCC tersebut di wilayah Kepri.

Editor: Udin