Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pengoplosan Beras

Hakim PN Tanjungpinang Tetapkan Ahui Tahanan Rumah
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 17-11-2017 | 08:00 WIB
Humas-PN-Tipikor-TPI2.gif Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang dan sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara terdakwa Tjeng Hui alias Ahui dalam tindak pidana UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, Santonius Tambunan SH (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ikuti jejak penahanan penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akhirnya menetapkan penahanan Tjeng Hui alias Ahui, terdakwa pengoplos beras di Tanjungpinang, tahanan rumah.

Penetapan tahanan rumah terhadap terdakwa Ahui dilakukan ketua Majelis Hakim yang menangani perkata terdakwa, Santonius Tambunan SH, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara terdakwa Tjeng Hui alias Ahui ke PN Tanjungpinang.

Humas dan sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara terdakwa Tjeng Hui alias Ahui dalam tindak pidana UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen itu mengatakan, penetapan penahanan rumah pada terdakwa didasari dari penahanan yang sebelumnya dilakukan penyidik dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang melakukan tahanan rumah pada terdakwa.

"Setelah berkas perkara dilimpahkan, majelis hakim yang menyidangkan mengambil sikap dan menetapkan terdakwa tahanan rumah, sebagaimana yang dilakukan penyidik dan jaksa penuntut umum," ujar Santonius kepada wartawan di PN Tanjungpinang, Kamis (16/11/2017).

Karena kalau hakim mengeluarkan penetapan penahanan, sementara terdakwa sebelumnya tidak ditahan atau dikenakan tahanan rumah atau kota, kata Santonius, tentu ada suatu tindakan eksekusi yang harus dilakukan JPU untuk menahan terdakwa di Rutan.

Dan melalui penetapan itu, masa penahanan selama 30 hari harus dijalankan. Karena berdasarkan UU penahanan terdakwa paling lama 30 hari.

"Jika ternyata jaksa bisa melakukan penahanan dua hari atau tiga hari atau bahkan empat hari dan tahanannya sudah berjalan, tentu hal itu tidak efektif. Sehingga majeleis hakim menetapkan mengikuti tahanan rumah yang sebelumnya diberikan jaksa," ujarnya.

"Penilaian terhadap terdakwa akan dilakukan pada saat persidangan pertama atau persidangan selanjutnya."

Santonius juga mengatakan, berdasarkan berkas perkara terdakwa Tjeng Hui alias Ahui saat penyidikan, awalnya terdakwa sempat ditahan pada 24 September 2017. Kemudian ditangguhkan penyidik sejak 30 September 2017.

Selanjutnya jaksa penuntut umum kembali melakukan penahanan rumah sejak 1 November 2017 sampai dengan pelimpahan berkas ke PN Tanjungpinang.

Penetapan tahanan rumah terhadap terdakwa Tjeng Hui alias Ahui, diberlakukan hakim PN Tanjungpinang paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal 13 November sampai 12 Desember 2017.

"Jadi penetapan pemberitahuan hari ini segera diserahterimakan, baik untuk terdakwa dan Kepala Rutan Tanjungpinang," paparnya.

Humas PN Tanjungpinang ini juga mengatakan, selama pelaksanaan sidang, Jaksa Penuntut umum berkewajiban untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan.

Dan atas penetapan tahanan rumah itu, Majelis Hakim juga akan melihat, hal apa nantinya yang terjadi di persidangan terhadap terdakwa. Apakah memang nantinya terdakwa ini akan dialihkan penahanannya atau tetap dilakukan penahanan rumah.

"Alasan lainnya dilakukan penahan rumah juga disebabkan salah satu Hakim Anggota yang menyidangkan perkara terdakwa Tjeng Hui alias Ahui yaitu Acep Sopian Sauri, masih mengikuti diklat lingkungan di Pusdiklat di Megamendung dan baru akan kembali sekitar satu minggu mendatang," katanya.

Jadi setelah sidang pertama nanti, hakim akan melihat bagaiman hal-hal yang terjadi di diri terdakwa. Dan setelah lengkap, majelis hakim akan kembali bermusyawarah untuk mengambil sikap terhadap hal-hal apa saja.

Jika nantinya ada upaya terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau untuk mengulangi perbuatannya, Majelis Hakim masih bisa mengambil keputusan melakukan penahanan terdakwa di Rutan Tanjungpinang.

"Nanti di sidang berikutnya atau sidang awal, kita lihat," pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa Ahui ditetapkan Satreskrim Polres Tanjungpinang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan dan UU oerlindungan konsumen karena mengoplos beras. Praktik pengoplosan beras medium ke premium yang dilakukan Ahui, diketahui ketika Polisi menggerebek gudangnya di Km 9 Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 139 ayat 1 Undang Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan jo Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i Undang Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Editor: Udin