Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selasa Depan, PN Tanjungpinang Sidangkan Pengoplos Beras Ahui
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 16-11-2017 | 08:38 WIB
Ahui11.gif Honda-Batam
Ahui tersangka pengoplos beras di gudang Pinang Lestari saat diserahkan ke Kejari Tanjungpinang (baju abu) menutupi wajah dengan potongan kardus (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ahui (54) pemilik gudang Swalayan Pinang Lestari yang ditetapkan sebagai tersangka pengoplos beras akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (21/11/2017) mendatang.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan telah menerima berkas dakwaan atas nama terdakwa Tjeng Hui alias Ahui (55) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang beberapa hari yang lalu. Dengan dilimpahkannya berkas perkara kasus ini, Ketua PN Tanjungpinang menunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan.

"Majelis Hakim yang ditunjuk, Ketua Majelis Hakimnya Santonius Tambunan, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri serta didampingi oleh Panitera Marni," katanya.

Sementara itu berdasarkan musyawarah Majelis Hakim untuk jadwal persidangan, telah ditentukan yaitu pada tanggal 21 November 2017 yang akan datang.

"Jadwal sidang juga telah ditentukan oleh Majelis Hakim pada hari Selasa pekan mendatang," katanya.

Menurutnya, terkait dengan status penahanan terdakwa sampai saat ini, belum dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim, dikarenakan seluruh kewenangan terkait dengan penahanan terdakwa telah menjadi kewenangan Majelis Hakim.

"Terkait penahanan terdakwa belum kita tentukan, karena selama ini setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan, terdakwa hanya sebagai tahanan kota saja, maka dari itu demi kepentingan persidangan nanti akan kita musyawarahkan dahulu," pungkasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Ahui (54) pemilik gudang Swalayan Pinang Lestari sebagai tersangka pengoplos beras.

Saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang, ditemukan kegiatan pengoplosan beras, di mana seorang laki-laki yang diketahui sebagai karyawan gudang Swalayan Pinang Lestari yang sedang mencampurkan beras merek Roda Mas ukuran 50 Kg dengan merek beras Kita ukuran 5 kg.

Setelah mencampurkan beras itu, kemudian karyawan gudang memasukkan beras oplosan tersebut ke dalam kantong plastik yang sudah dituliskan Bulog Premium 5 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 139 ayat 1 Undang Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan jo Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang lebel dan iklan pangan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i Undang Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Editor: Udin