Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Beras Oplosan Dilimpah ke PN

Hakim Masih Pertimbangkan Tersangka Ahui Ditahan atau Tidak
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 15-11-2017 | 19:02 WIB
Ahui1.gif Honda-Batam
Ahui tersangka pengoplos beras di gudang Pinang Lestari saat diserahkan ke Kejari Tanjungpinang (baju abu) menutupi wajah dengan potongan kardus (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melimpahkan berkas perkara pengoplosan beras dalam tindak pidana perdagangan dan UU Konsumen dengan tersangka Tjeng Hui alias Ahui.

Humas PN Tanjungpinang, Eduart Marudut P Sihaloho SH, mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Tjeng Hui alias Ahui dalam perkara UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen itu, dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan nomor register: 324/Pid.Sus/2017/PN Tpg, yang diterima PN Tanjungpinang, Senin (13/11/2017).

"Perkara tersangka Tjeng Hui Alias Ahui yang dilimpahkan JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, akan mulai disidangkan pada Selasa (21/11/2017) mendatang, berdasarkan penatapan Hakim," ujar Eduart.

Adapun Hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara tersangka Tjeng Hua alias Ahui adalah Hakim Santo Tambunan SH, Monalisa SH dan Acep Sofian Sauri SH.

Terkait dengan penetapan Hakim apakah tersangka akan ditahan atau tetap tahanan kota sebagaimana yang ditetapkan Kepolisian dan Kejaksaan sebelumnya, Eduart mengatakan, sepenuhnya merupakan kewenangan Hakim yang memeriksa.

"Untuk penetapan penahanan atau tidak ditahan tentu merupakan wewenang dari Hakim yang memeriksa," tutupnya.

Editor: Udin