Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumlah Minimum Keanggotaan Tak Terpenuhi

Empat Parpol di Tanjungpinang Terancam Gagal Ikut Pemilu 2019
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 16-11-2017 | 19:26 WIB
KPU-Tanjungpinang4.gif Honda-Batam
KPU Tanjungpinang menyosialisasikan keanggotaan ganda Parpol dan meminta agar setiap partai melakukan perbaikan (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengatakan, jika sampai 1 Desember 2017, 4 Partai Politik (Parpol) yang terbukti memiliki keanggotaan ganda dan tidak memenuhi jumlah minimum 207 keanggotan di Tanjungpinang dan tidak mampu memperbaiki berkas administrasi keanggotanya, akan didiskualifikasi sebagai Parpol peserta Pemilu 2018-2019.

"Oleh karena itu, dengan waktu yang diberikan hingga 1 Desember 2017, agar Parpol tersebut memperbaiki adimistrasi kepengurusan dan keanggotaannya," ujar Ketua KPU Robby Patria di Tanjungpinang, Kamis(16/11/2017).

Robby juga mengatakan, KPU Tanjungpinang juga telah melakukan sosialisasi pada seluruh Parpol, agar dapat memperbaiki administrasi keangotaan Parpol masing-masing. Khusunyanya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Garuda.

"Pasalnya, ini merupakan perbaikan terakhir, jika tidak juga sempurna sesuai dengan persyaratan, maka 4 partai tersebut terancam tidak dapat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2019 mendatang," ujar Robby saat ditemui Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Kamis (16/11/2017).

Robby Patria menambahkan, perbaikan keanggotaan Parpol dimulai sejak 18 November hingga 1 Desember 2017 mendatang. Setelah itu, KPU akan kembali melakukan survei ke lapangan untuk mengecek kembali, apakah masih ada keanggotaan yang ganda dari keempat Parpol tersebut.

"Setelah melengkapi, kita lakukan survei lagi dan hasilnya kami sampaikan ke Parpol. Tapi ini kali terakhir, karena jika masih kurang juga, tidak akan ada perbaikan lagi," kata Robby.

Robby menjelaskan, dari hasil survei sebelumnya, ditemukan adanya keanggotaan ganda dari masing-masing Parpol. Selain itu, salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP tidak sesuai dengan data yang terekam dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kita harapkan partai benar-benar teliti dalam melakukan perbaikan. Agar data akhir yang kita dapat faktual dan partaipun bisa berpartisipasi di pesta demokrasi nantinya," kata Robby.

Selain keempat parpol tersebut, ada kabar gembira bagi 2 partai baru di Tanjungpinang. Robby mengatakan, Partai Idaman telah lulus namun masih versi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Menurut Robby, partai yang sebelumnya ditolak tersebut mendapatkan kesempatan juga melengkapi berkas.

"Tapi kita juga menunggu instruksi KPU RI apakah partai Idaman dibenarkan untuk ikut. Karenakan KPU belum memberikan rekomendasi, yang baru memberikan rekomendasi hanya Bawaslu. Selain Partai Idaman, juga Partai Republik yang masih memiliki kesempatan melengkapi berkas sampai tanggal 1 Desember," kata Robby.

Editor: Udin