Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Korupsi Tanggul Uruk Telukradang Karimun

Christopher O Dewabrata Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 14-11-2017 | 09:50 WIB
Christoper-O-Dewabrata-di-PN-Tipikot-TPI.jpg Honda-Batam
Crhistoper O Dewabrata, Direktur PT Bringin Jaya Bangun Utama selaku ?terdakwa ?kasus dugaan korupsi proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjungbatu Kundur, Kabupaten Karimun, akhirnya disidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Christoper O Dewabrata, Direktur PT Bringin Jaya Bangun Utama selaku terdakwa kasus dugaan korupsi proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjungbatu Kundur, Kabupaten Karimun, akhirnya disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Paris Manalu, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (13/11/2017).

Dalam dakwaannya, Paris Manalu mengatakan terdakwa didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak korupsi dengan mantan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Riau, Purwanta ST, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam kasus ini, Crhistoper terjerat kasus dugaan korupsi proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjungbatu Kundur, Kabupaten Karimun yang menelan dana Rp16,4 miliar dari nilai pagu anggaran Rp18,6 miliar APBD 2014," ujar Paris Manalu.

JPU menyebutkan, sebelumnya modus yang dilakukan oleh Purwanta yang menjadi rekanannya dalam kasus korupsi ini dengan jalan melakukan tindak pidana korupsi yakni memanipulasi volume pekerjaan, soal timbunan tanah pembangunan tanggul serta memanipulasi volume pekerjaan bidang struktur bangunan yaitu pemasangan batu tanggul tersebut.

"Sedangkan untuk terdakwa Crhistoper O Dewabrata dalam hal ini pihak kontraktor dibayar lunas, bukan diblacklist. Dan bahkan kontraktor dibayar melebihi kontrak yang sudah ditetapkan sebesar Rp16,7 miliar, tetapi progres pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi awal kontrak," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama, Christoper O Dewabrata, yang juga kontraktor pelaksana proyek sempat dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun seiring berjalannya waktu, akhirnya terdakwa ini berhasil ditangkap oleh Kejati Bengkulu.

"Akibat perbuatan itu, negara dirugikan oleh Christoper O Dewabrata sebesar Rp3.276.596.619 sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepulauan Riau," ucapnya.

Maka dari itu, atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindang pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan ini, Penasehat Hukum Christoper, Sri Erna Wati, tidak mengajukan pembelaan (Eksepsi).

Mendengar dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan yang didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Iriati Choirul Ummah dan Yon Efri, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.

Editor: Udin