Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Proyek di Karimun

Christopher O Dewabrata Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 03-10-2017 | 14:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Christopher O Dewabrata tersangka kasus korupsi proyek tanggul uruk Teluk Radang Kundur, Kabupaten Karimun, akhirnya tiba di Tanjungpinang dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Selasa (3/10/2017) siang.

Kacabjari Karimun di Tanjungbatu, Filpan FD Laia, mengatakan, pihaknya bersama penyidik Kejati Kepri melakukan eksekusi, setelah disepakati dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (2/10/2017).

"Untuk kepentingan penuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang oleh penyidik Kejati Kepri, maka tersangka pada hari ini kita eksekusi dan dititip ke Rutan Kelas I Tanjungpinang," ujar Filpan, usai menjebloskan Christopher O Dewabrata di Rutan Kelas I Tanjngpinang.

Tersangka Christopher O Dewabrata diterbangkan dari Bandara Fatmawati Bengkulu dengan menggunakan pesawat Wings bersama dengan Kasi Penuntut Kejati Kepri, Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta pihak Rutan Bengkulu untuk membawa tersangka ke Tanjungpinang.

"Tadi menggunakan pesawat Wings sekitar pukul 6.30 Wib dari Bengkulu menuju Batam, yang selajutnya dibawa ke Tanjungpinang," ucapnya.

Sementara untuk proses selanjutnya, tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan Kejati Kepri sebagai tersangka dan akan melanjutkan persidangan selanjutnya, karena tersangka sebelumnya telah menjalani persidangan in Absentia, yang sempat berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjngpinang.

"Jika proses pemeriksaan di tingkat penyidikan telah selesai maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan," ucapnya.

Sebebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri, juga sempat memburu terdakwa Christoper yang merupakan Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama (BBU), setelah ditetapakan sebagai Tersangka.

Karena tak kunjung dapat, berkas perkara tersangka Christoper dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang dengan Nomor Register Perkara 42/Pid.SUS-TPK/2015/PN..Tpg, untuk disidangkan secara in absentia atau pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terdakwa.

Editor: Yudha