Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantah IWUP dan IUP Eksplorasi Dicabut

PT ADS Tantang Gerak Keris dan Pemprov Kepri Buktikan Omongannya
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-11-2017 | 19:50 WIB
Andi-Cori-Fatahudin1.gif Honda-Batam
Humas PT Adikarya Dwi Sukses, Andi Cori Fatahuddin (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Managemen PT Adikarya Dwi Sukses membantah bahwa Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan pencabutan Izin Usaha Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) Eksplorasi Mineral Logam Timah di Dusun II, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, miliknya.

Humas PT Adikarya Dwi Sukses, Andi Cori Fatahuddin, menantang pejabat Pemerintah Provinsi Kepri dan Ketua Gerakan Kepulaun Riau Sukses (Gerak Keris) Bintan, Andi Masdar Paranrengi, yang menyatakan IWUP dan IUP Eksplorasi perusahaan tersebut dicabut.

"Saya sebagai Humas PT Adikarya Dwi Sukses menantang Gerak Keris Bintan untuk menutup Izin Pertambangan PT Adikarya, kalau perlu buka forum dan kami akan menunjukkan izin yang kami punya," ujar Andi Cori pada BATAMTODAY.COM, Rabu (8/11/2017).

PT Adikarya Dwi Sukses, tambah Andi Cori, sebelum melakukan aktivitas pertambangan eksplorasi di lokasi, telah memiliki IWUP dan IUP Eksplorasi pertambangan timah.

Gerak Keris Bintan, tambah Andi, jangan sembarang ngomong kalau tidak melihat fakta yang benar. Dan jangan hanya berdasarkan asumsi dan pemberitaan di media.

"Saya tantang itu Gerak Keris Bintan dan Gerak Keris Provinsi sekalipun, kalau memang Izin Adikarya Dwi Sukses ini tidak ada," ujarnya.

Terkait dengan pernyataan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon, yang menyatakan Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IU) Eksplorasi PT Adikarya Dwi Sukses telah dicabut, Andi Cori Fatahuddin juga membantahnya.

"Kalau ada petugas dan aparat pemerintahan yang mengatakan izin PT Adikarya Dwi Sukses dicabut, saya tantang, izin apa yang dicabut," tegasnya.

Mengenai praktik pengerukan lahan seluas 16 kali 35 meter dengan kedalaman kerukan 6 meter mengunakan mesin pompong modifikasi untuk menyedot pasir timah di lokasi, Andi Cori mengatakan, hal yang dilakukan itu merupakan upaya eksplorasi pada titik panas (hotspot) eksplorasi PT Adikarya.

"Kami melakukan pengerukan di sana secara manual, dan itu merupakan bagian dari pelaksanaan eksplorasi dan saat ini baru selesai dilaksanakan. Di lokasi titik panas (hotspot) dan atas pengerukan itu, akan segera kami reklamasi," ujarnya.

Sebagaimana pantauan di lokasi tambang PT Adikarya Dwi Sukses di Dususn II, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, aktivitas pengerukan pasir di lokasi telah membuat lokasi pengerukan terbuka seluas 16 kali 35 meter dengan kedalaman 6 meter. Gundukan pasir putih hasil pegerukan juga terlihat di lokasi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri telah mencabut Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. Adikarya Dwi Sukses (ADS) yang diduga melakukan pertambangan biji timah ilegal di Dusun II Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong Bintan.

Amjon juga mengatakan, pencabutan IWUP dan IUP Eksplorasi PT Adikarya Dwi Sukses, dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri Senin (6/11/2017) kemarin.

"Pencabutan IWUP dan IUPnya sudah dilakukan semalam. Surat pencabutan izin itu sudah diantarkan ke kami langsung ke Dinas Pertambangan Kepri," ujar Amjon kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (7/11/2017) kemarin.

Dengan pencabutan izin tersebut, apabila PT ADS masih nekat melakukan operasi penambangan, Pemprov telah berkoordinasi dengan pihak kepolisiaan agar ditindak karena sudah masuk ranah hukum.

Editor: Udin