Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Akhirnya Cabut IWUP dan IUP Eksplorasi Tambang Timah PT Adikarya Dwi Sukses
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-11-2017 | 13:38 WIB
Kadistamben-Kepri11.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepri, Amjon. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mencabut Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. Adikarya Dwi Sukses (ADS) yang diduga melakukan pertambangan biji timah ilegal di Dusun II Desa Sri Bintan kecamatan Teluk Sebung Bintan.

Kepala dinas Pertambangan Provinsi Kepri Amjon mengatakan, pencabutan IWUP dan IUP Eksplorasi PT. Adikarya Dwi Sukses dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri, Senin (6/11/2017) kemarin.

"Pencabutan IWUP dan IUP-nya sudah dilakukan semalam. Surat pencabutan izin itu sudah diantarkan ke kami langsung ke Dinas Pertambangan Kepri," ujar Amjon kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (7/11/2017).

Dengan pencabutan Izin tersebut, apabila PT. ADS masih nekat melakukan operasi penambangan, Pemprov telah berkoordinasi dengan pihak kepolisiaan agar ditindak karena sudah masuk ranah hukum.

Amjon merincikan, selain mencabut IUP Eksplorasi, Pemprov juga mencabut Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) pemanfaatan wilayah/ruang pertambangan PT. ADS yang sebelumnya di keluarkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Sehingga apabila ingin kembali melakukan usaha pertambangan harus mengajukan permohonan izin kembali.

Dalam mengajukan permohonan izin pertambangan baru, Pemprov Kepri juga menyatakan akan menyeleksi sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten Bintan.

"Kalau mau mengajukan lagi harus merujuk pada RTRW dulu. Jika memang memiliki potensi pertambangan di daerah itu, tentu RTRW-nya harus dirubah terlebih dahulu, dengan memasukan daerah tersebut kawasan Wilayah pertambangan," jelasnya.

Kalau sudah RTRW-nya cocok, maka wilayah Desa Sri Bintan dapat dimanfaatkan seperti Wilayah Usaha Pertambangan Rakyat (WUPR). Hingga masyarakat melalui badan usaha koperasi dapat melakukan pertambangan dengan cara manual.

Editor: Yudha