Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gerak Keris Desak Penegak Hukum Proses PT ADS dan Pemberi Izin Tambang Timah di Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 08-11-2017 | 12:50 WIB
Andi.jpg Honda-Batam
Ketua Gerakan Kepulaun Riau Sukse (Gerak Keris), Andi Masdar Paranrengi. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Adikarya Dwi Sukses (ADS) di Dusun II Desa Sri Bintan, Bintan telah dicabut Pemerintah Provinsi Kepri. Namun, masyarakat tetap meminta agar pelaku tambang dan pemberi izin tambang tetap diproses secara hukum.

"Ini bukan soal izin sudah dicabut, masalah selesai. Pelaku tambang dan pemberi izin juga harus diprose secara hukum," kata Ketua Gerakan Kepulaun Riau Sukse (Gerak Keris), Andi Masdar Paranrengi, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (8/12/11/2017).

Ia mengatakan, pemberi izin dan perusahaan yang melakukan tambang secara ilegal itu harus dimintai pertanggungjawaban terkait kerusakan lingkungan.

"Pertambangan timah di desa tersebut bukan untuk pertamakalinya. Sehingga dampak kerusakan lingkungan jelas sudah sangat luas. Belum lagi ditambah, sejumlah tekanan dari sejumlah oknum terhadap aparat pemerintah setempat, tentunya bukan sesuatu yang bisa memajukan daerah Bintan khususnya," katanya.

Permintaan untuk mengusut tuntus persoalan tambang timah di Desa Sri Bintan itu, kata Andi, agar kejadian serupa tidak terulang. Sebab, selama ini, dia melihat aparat hukum terkesan tutup mata.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri Amjon mengatakan, pencabutan IWUP dan IUP Eksplorasi PT. Adikarya Dwi Sukses dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri, Senin (6/11/2017) kemarin.

"Pencabutan IWUP dan IUP-nya sudah dilakukan semalam. Surat pencabutan izin itu sudah diantarkan ke kami langsung ke Dinas Pertambangan Kepri," ujar Amjon kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (7/11/2017).

Dengan pencabutan Izin tersebut, apabila PT. ADS masih nekat melakukan operasi penambangan, Pemprov telah berkoordinasi dengan pihak kepolisiaan agar ditindak karena sudah masuk ranah hukum.

Amjon merincikan, selain mencabut IUP Eksplorasi, Pemprov juga mencabut Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) pemanfaatan wilayah/ruang pertambangan PT. ADS yang sebelumnya di keluarkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Sehingga apabila ingin kembali melakukan usaha pertambangan harus mengajukan permohonan izin kembali.

Dalam mengajukan permohonan izin pertambangan baru, Pemprov Kepri juga menyatakan akan menyeleksi sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten Bintan.

"Kalau mau mengajukan lagi harus merujuk pada RTRW dulu. Jika memang memiliki potensi pertambangan di daerah itu, tentu RTRW-nya harus dirubah terlebih dahulu, dengan memasukan daerah tersebut kawasan Wilayah pertambangan," jelasnya.

Kalau sudah RTRW-nya cocok, maka wilayah Desa Sri Bintan dapat dimanfaatkan seperti Wilayah Usaha Pertambangan Rakyat (WUPR). Hingga masyarakat melalui badan usaha koperasi dapat melakukan pertambangan dengan cara manual.

Editor: Gokli